Rita Hendrawaty Soebagio MSi; Ketua AILA
Indonesia kini telah diramaikan soal isu kehadiran RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual). Masalah ini pun lantas mendapat aksi pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Sebagian pihak menilai bahwa RUU ini sangat bernilai positif karena dinilai sebagai senjata dalam menghapus kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini. Sayangnya, tujuan yang mulia ini dibangun di atas konsep yang bermasalah dengan landasan filosofis yang liberal.
Sehingga dinilai alih-alih menyelesaikan problem kejahatan seksual, tapi malah menimbulkan problem kekacauan nilai di masyarakat. Karena tidak didasarkan pada nilai atau norma yang hidup di masyarakat.
Nah, untuk mengupas soal polemik dibalik dalang dan dampak besar jika RUU PKS ini disahkan, reporter Gontornews.com, Edithya Miranti, berkesempatan mewawancarai Rita Hendrawaty Soebagio MSi, ketua AILA (Aliansi Cinta Keluarga) dan sekretaris umum KMKI (Kajian Muslimah untuk Kemaslahatan Islam), berikut petikan wawancaranya:
- Bagaimana pandangan anda soal RUU PKS?
Kami di AILA tetap dalam pandangan awal kami ketika melakukan kajian terkait RUU PKS sejak 2015. Ada banyak perubahan pasal-pasal dari sejak draft pertama, mulai dari Draft dengan julmah pasal sebanyak 146 pasal, berubah menjadi 184 pasal dan terakhir tersisa sekitar 152 pasal.
Namun perubahan ini tidak pernah merubah Landasan Filosofis dari RUU ini dimana terlihat nafas feminis radikal yang menjadi landasannya. Konsep seksualitas yang diadopsi dari konsep seksualitas Barat yang Liberal tanpa kritik.
2. RUU PKS ini kerap disebut sebagai senjata untuk melawan kejahatan seksual seperti, pelecehan seksual atau pemerkosaan yang terus marak terjadi. Betulkah itu?
RUU P-KS disusun dan diusulkan oleh Komnas Perempuan sebagai upaya untuk menekan angka kejahatan seksual di masyarakat. Upaya ini mendapat dukungan dari berbagai pihak karena dianggap dapat menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang dialami oleh perempuan, terutama kasus perkosaan dan eksploitasi seksual.
Tujuan yang mulia ini sayangnya dibangun di atas konsep yang bermasalah dengan landasan filosofis yang liberal. Sehingga kami menilai, alih-alih menyelesaikan problem kejahatan seksual, tapi malah menimbulkan problem kekacauan nilai di masyarakat karena tidak didasarkan pada nilai atau norma yang hidup di masyarakat.
3. Betulkah jika RUU tersebut justru banyak menguntungkan kaum LGBT, Liberal, dan Sekuler? Apa alasannya?
RUU PKS kami anggap memiliki potensi untuk membuka celah semakin bebasnya kelompok LGBT atau kelompok yang tidak ingin negara ikut campur dalam aktifitas seksual suka sama suka.
Konsep Kekerasan Seksual sendiri pada dasarnya berasal dari konsep Gender Based Violance atau kekerasan berbasis gender, termasuk di dalamnya kekerasan terhadap identitas gender, orientasi seksual, dan ekspresi gender seseorang.
Maka sebagaimana landasan filosofis RUU ini, dimana kekerasan terjadi ketika ada individu atau kelompok lain mengontrol tubuh orang lain serta menyingkirkan peran agama, moral dan nilai ketimuran yang menbatasinya.
4. Lalu apakah makna PKS itu sendiri dan apa alasannya?
Kalau kita kenal ada yang disebut dengan kata majemuk, maka frasa kekerasan seksual merupakan makna yang mengandung pengertian tertentu.
Hal ini dapat kita lihat dalam berbagai dokumen global baik yang ada di PBB seperti UNDP, WHO, dan bahkan CDC. CDC (Centers for Disease Control and Prevention), sebuah badan Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat memaknai Kekerasan Seksual atau “Sexual violence is defined as a sexual act committed against someone without that person’s freely given consent. “
Konsep concent dalam kaitannya dengan seksualitas sendiri memiliki makna tidak adanya paksaan atau kekerasan. Dalam konsep kekerasan seksual sendiri sebagaimana terlihat dalam definisi yang ada dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Lihat Bab1 Pasal 1 RUU PKS) terjadi akibat adanya ketimpangan relasi kuasa atau relasi gender yang disebabkan oleh kultur masyarakat yang patriarki.
Dengan demikian dari sisi kata kekerasan seksual sendiri memiliki makna yang secara filosofis mengandung beberapa nilai yang jika ditimbang dengan konsep moral dan agama akan sangat bertentangan.
5. Setujukah dengan usulan pergantian nama dari Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Penghapusan Kejahatan Seksual?
Kami menolak RUU PKS ini dan pada prinsipnya sangat menginginkan hadirnya undang-undang yang dapat mengatasi berbagai kasus kejahatan seksual di masyarakat.
Kehadiran UU ini membuka potensi terjadinya multitafsir. Sehingga kami merasa perlunya penamaan yang lebih mengandung kepastian hukum yaitu Kejahatan Seksual. Sebagaimana yang bisa kita konfirmasi pada KBBI, kekerasan dan kejahatan mengandung makna yang berbeda.
6. Lantas seberapa besar pengaruh RUU ini dalam mengantisipasi terjadinya tindakan kekerasan seksual tersebut?
Berbicara pengaruh tentunya kita belum bisa menilainya karena RUU ini belum disahkan. Namun sebagaimana disebutkan pada pertanyaan sebelumnya, kami menilai bahwa RUU ini alih-alih sebagai antisipasi terhadap kejahatan seksual malah akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Terjadinya pro kontra dapat dikatakan sebagai indikator bahwa RUU ini tidak dapat dijadikan kesepakatan bersama bangsa ini dalam mengatasi kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat.
7. Jika RUU ini diundang-undangkan, lalu apa dampaknya?
RUU ini mengandung potensi untuk semakin terbukanya konsep seksualitas yang liberal. Dimana norma agama dan nilai-nilai ketimuran tidak dijadikan dasar.
RUU P-KS akan mengubah pola pikir masyarakat agar mengadopsi cara pandang feminisme yang berbahaya, yang bertentangan dengan agama dan budaya yang dianut di Indonesia.
Sehingga menurut pemikiran ini, tidak ada siapa pun (baik orang tua, nilai agama, atau negara) yang berhak mengontrol dan mengatur perempuan ingin berpakaian seperti apa, ingin berperilaku seksual seperti apa dan dengan siapa.
8. Lantas apa yang bisa dilakukan, apakah cukup direvisi RUU PKS atau ditolak sama sekali?
Setelah melakukan kajian dan meminta pendapat dari berbagai ahli dan pakar di bidang hukum, pendidikan, pakar ketahahan keluarga, sosiolog, psikologi dan ahli lainnya, kami semakin yakin bahwa RUU ini tidak layak untuk diteruskan.
Jika akan direvisi, maka harus merombak total landasan filosofis yang menjadi ruh RUU ini, dan kami rasa pihak pengusung kemungkinan besar akan berkeberatan terkait dengan landasan filosofis ini. <Edithya Miranti>



















