Amsterdam, Gontornews –- Mayoritas anggota parlemen Belanda menyetujui peraturan tentang pelarangan penggunaan Burqo atau cadar di ruang publik seperti sekolah, rumah sakit, instansi pemerintahan hingga di transportasi umum. Peraturan ini disetujui oleh 132 dari 150 wakil rakyat di parlemen Belanda.
Saat ini peraturan pelarangan cadar tengah diajukan ke senat sebelum peraturan tersebut disahkan menjadi undang-undang. Selama ini, hanay sedikit perempuan muslim di Belanda yang menggunakan cadar meski keberadaannya tengah menjadi perdebatan selama bertahun-tahun.
Pendiri Freedom Party, Greet Wilders mengaku bahwa larangan bercadar di ruang publik oleh parlemen Belanda merupakan sebuah langkah awal. Wilders berjanji akan memperketat aturan penggunaan cadar jika partainya memenangkan pemilu parlemen Maret 2019 mendatang.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Belanda, Ronald Plasterk, memastikan bahwa Pemerintah menyetujui aturan tersebut. “Pakaian yang menutupi wajah tidak akan diterima di lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, instansi pemerintah dan transportasi umum,” kata Ronald Plasterk.
“Pemerintah tengah mencoba menemukan keseimbangan antara kebebasan orang yang memakai pakaian dengan pentingnya berkomunikasi, saling berhubungan dan saling mengenal satu sama lain,” tambah Plasterk berargumen.
Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte juga menjelaskan bahwa pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan agama. Aturan ini semata-mata dibuat untuk memberikan kemudahan akses komunikasi antar masyarakat dan warga.
“RUU ini tidak memiliki latar belakang agama,” kata Rutte.
Dengan munculnya undang-undang pelarangan penggunaan cadar ini, Belanda mengikuti sejumlah negara-negara di Eropa seperti Prancis, Belgia, Bulgaria, dan beberapa negara bagian di Swis yang lebih dahulu melarang penggunaan cadar bagi warganya. Prancis, bahkan, menerapkan hukuman denda 150 Euro bagi wanita yang menggunakan cadar di ruang publik sejak tahun 2010. [Mohamad Deny Irawan]






















