وَسَارِعُوٓا۟ إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
وَٱلَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا۟ فَٰحِشَةً أَوْ ظَلَمُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا۟ ٱللَّهَ فَٱسْتَغْفَرُوا۟ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ إِلَّا ٱللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلُوا۟ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
أُو۟لَٰٓئِكَ جَزَآؤُهُم مَّغْفِرَةٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَجَنَّٰتٌ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا ۚ وَنِعْمَ أَجْرُ ٱلْعَٰمِلِينَ
Artinya: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.”
Ayat di atas menurut Imam al Qaffal (Thanthawi) terkait dengan ayat sebelumnya yaitu larangan bertransaksi dengan sistem ribawi. Kaum musyrikin Mekkah sudah terbiasa bertransaksi semacam ini. Mereka menggunakan hasil dari transaksi semacam ini di antaranya untuk membiayai perang Uhud melawan kaum muslimin. Allah melarang kaum muslimin bertransaksi semacam itu. Allah memerintahkan mereka untuk bersegera melakukan perbaikan diri melalui serangkaian upaya yaitu meminta ampunan dari Allah yang dengan pertobatan itu akan mengantarkaan mereka masuk ke surga yang menempati kawasan yang sangat luas melebihi luasnya langit dan bumi. Itulah surga yang diperuntukkan bagi orang orang yang bertakwa.
Di antara ciri orang bertakwa, yaitu: 1. Mereka yang mempunyai kegemaran berinfak, baik ketika kaya maupun miskin, di kala senang maupun susah. 2. Mereka yang mampu menahan amarah dengan tidak melampiaskannya dalam bentuk perilaku yang berlebihan. 3. Mereka yang selalu memaafkan kesalahan orang lain. 4. Mereka yang ketika melakukan dosa atau melakukan kezaliman atas diri mereka sendiri, dengan cepat sadar dan kembali kepada Allah, meminta ampun atas dosa dosanya, dan berjanji untuk tidak mengulangi perilaku jelek mereka.
Jika mereka telah melakukan langkah-langkah di atas, maka mereka pasti akan mendapatkan ampunan dari Allah dan mendapatkan surga yang penuh dengan segala kenikmatan.
Ada beberapa tema yang terkait dengan konten ayat di atas yang perlu diulas lebih lanjut. Pertama: Infak. Infak secara bahasa adalah mengeluarkan harta secara umum. Dari sini muncul istilah nafkah yaitu pemberian harta kepada istri dan anak anak sebagai kewajiban dalam keluarga. Semisal dengan kata infak adalah Hibah atau pemberian dari seseorang kepada keluarga sendiri atau temannya atas dasar kasih sayang atau pertemanan.
Zakat yaitu pemberian harta dari seorang yang wajib zakat kepada para mustahiknya sebagai kewajiban keagamaan. Nihlah (an-Nisa: 4), yaitu pemberian dari seorang lelaki kepada calon istrinya sebagai mahar (maskawin). Sedekah yaitu pemberian harta kepada orang lain dengan niat mendapatkan pahala dari Allah. Sedekah berasal dari akar kata SH-D-Q artinya benar. Pada dasarnya kecintaan seseorang terhadap hartanya demikan tinggi sehingga merasa berat jika dia mengeluarkan hartanya kepada orang lain begitu saja kecuali dia mendapatkan imbalan yang berupa materi juga seperti dalam transaksi perdagangan dan lainnya.
Namun Jika ada seseorang yang bersedia mengeluarkan hartanya kepada orang lain (fakir miskin) tanpa ada keinginan imbalan berupa materi lagi, maka hal itu menjadi indikator yang kuat bahwa dirinya membenarkan janji Allah terhadap mereka yang bersedekah dengan pahala di akhirat. Dari sinilah muncul istilah Shadaqah.
Di samping beberapa istilah di atas, Al-Qur’an menggunakan pemberian harta kepada orang lain dengan ungkapan – al-‘Atha’ (al-Lail:5) atau iita’ (al-Baqarah: 177).
Islam agama kemanusiaan. Agama kasih sayang antarsesama manusia tanpa melihat latar belakang agama, ras atau golongan, karena semuanya makhluk Allah. Nabi bersabda: “Sayangilah makhluk (manusia) yang di bumi, maka yang ada di langit (Allah dan para malaikat akan menyayanginya). Islam menghimbau kepada kaum Muslimin untuk saling menolong dan saling berbagi dengan memberikan harta benda kepada orang lain, baik sesama kaum Muslimin atau kepada nonmuslim seperti kepada tawanan perang (al-Insan: 8). Islam memandang bahwa “tangan di atas” (pemberi) lebih baik dari “tangan di bawah” (peminta).
Dilihat dari karakteristiknya sebenarnya manusia itu mempunyai sifat cinta materi, harta dan keabadian, karena manusia adalah makhluk yang tercipta dari materi (tanah), maka kesenangannya materi. (Lih. Al-Fajr: 20, al-Ghasyiyah:16, al-Qiyamah: 20, al-‘Adiyat: 8, at- Takatsur: 1, al-Humazah: 2).
Dalam sejarah, Al-Qur’an menyebutkan nama Qarun sebagai manusia yang begitu tamak terhadap hartanya. Dia mempunyai harta yang sangat banyak, tapi dia sombong dan kikir, senang mempertontonkan kekayaannya di atas penderitaan fakir miskin.
Dalam kacamata agama Islam, semua harta benda yang diperoleh manusia pada hakikatnya pemberian dari Allah. Allah ingin agar manusia mau berbagi dengan orang lain. Pembagian harta ini adakalanya bersifat wajib seperti pada harta zakat. Ada juga yang bersifat sunah saja. Seperti hadiah, hibah, infak, sedekah dan lainnya. Dengan langkahnya itu dia sebenarnya meniru sifat Allah yaitu ar-Rahman, ar-Rahim, al-Karim (Pemurah). [] Bersambung…





















