Jakarta, Gontornews — Sekjen Kemenag Nur Syam menjelaskan, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Nur Syam dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam di Jakarta, pekan lalu, MUI melakukan program sertifikasi halal karena mendapat tugas pemerintah.
Karenanya, ketika sesuai dengan regulasi, program sertifikasi halal harus dilakukan oleh pemerintah, maka tidak ada alasan mencegah atau menolaknya.
“Beliau (Kiai Ma’ruf) menyatakan, tidak benar jika ada anggapan bahwa MUI keberatan untuk mengalihkan sertifikasi halal kepada pemerintah,” katanya dikutip kemenag.go.id.
Kiai Ma’ruf, lanjut Nur Syam, justru berharap agar setelah program sertifikasi halal dilakukan pemerintah harus lebih banyak produk yang dapat disertifikasi, kualitas laboratoriumnya juga lebih baik sehingga mampu menjangkau produk-produk yang perlu disertifikasi.
Rais Am PBNU ini juga berpesan agar apa yang telah dilakukan MUI selama 20 tahun untuk program sertifikasi dapat diteruskan, baik dari sisi sistem, informasi dan mekanismenya, maupun standarisasi dan tekniknya, sehingga ke depan pemerintah tinggal melanjutkan pengalaman MUI dalam program sertifikasi halal.
UU No 34 Tahun 2014 tentang JPH memberikan mandat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Sementara selama ini penyelenggara jaminan produk halal adalah MUI, sebagai lembaga keagamaan yang diberi kewenangan oleh pemerintah selaku penyelenggara jaminan produk halal.
Akan hal ini, Nur Syam menegaskan kerjasama antara BPJPH dengan MUI dan BSN sangat penting dalam kerangka percepatan pelaksanaan sertifikasi. FGD ini juga menyetujui usulan Kiai Ma’ruf agar selama masa transisi, sertifikasi halal dilakukan oleh MUI sehingga tidak ada kemandekan. [M Khaerul Muttaqien/Rus]

















