Jakarta, Gontornews – Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak diharapkan dapat menjadi awal dari babak baru reformasi perpajakan, untuk meningkatkan kepatuhan menuju sistem perpajakan. Salah satu hal yang ditekankan dalam UU ini adalah setiap Wajib Pajak (WP) berhak mendapatkan Pengampunan pajak.
“Siapa yang ikut, intinya ini semua orang setiap wajib pajak. Tidak hanya untuk pembayar pajak besar, termasuk pembayar pajak kecil. Karena pembayar pajak kecil banyak juga yang tidak beres,†jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, saat konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu (29/06).
Hal yang perlu diperhatikan adalah kesempatan WP untuk dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak paling banyak diberikan tiga kali, dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai berlaku hingga 31 Maret 2017.
Jika WP belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), WP mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di kantor pajak tempat WP bertempat tinggal atau berkedudukan. “Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak juga akan segera melakukan sosialisasi baik internal maupun eksternal, terkait UU pengampunan pajak,”katanya seperti dikutip kemenkeu.go.id [Muhammad Khaerul Muttaqien]