Jakarta, Gontornews – Tersangka kasus KTP elektronik, Setya Novanto (Setnov) dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
“Menyatakan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentua apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukum 3 bulan penjara,” begitu kaa Ketua Majelis Hakim Yanto sebagaimana dilansir Viva.
Tidak hanya itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sebelumnya sudah dibayarnya ke KPK. “Dengan ketentuan, bila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini dibacakan maka harta benda terdakwa akan dirampas untuk negara,” tambah Hakim Yanto.
Setnov juga mendapat hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Atas perbuatannya, Setnov dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Mohamad Deny Irawan]




















