Cirebon, Gontornews — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalin kerjasama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon. Kerjasama dengan lembaga keagamaan dalam rangka pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH) dan Pengembangan Kelembagaan.
Kerjasama dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Kepala BPJPH Sukoso dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim Saerozi. Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor PCNU Kabupaten Cirebon, Jl Raden Dewi Sartika, Sumber, Cirebon, Selasa (17/12). Hadir juga dalam acara ini, Rais Syuriah KH Wawan Arwani Amin, dan jajaran pengurus PCNU Kabupaten Cirebon.
Sukoso menyatakan bahwa sesuai undang-undang, masyarakat punya peranan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. “Pemerintah atau masyarakat dapat mendirikan LPH. Dan semua LPH mempunyai kesempatan yang sama dalam membantu BPJPH melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019, pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit tiga orang, serta memiliki laboratorium atau kesepakatan kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. Lembaga lain yang memiliki laboratorium merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat yang memiliki laboratorium terakreditasi pada lingkup halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat dibuktikan dengan dokumen dalam bentuk sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, surat perjanjian sewa, surat perjanjian pinjam pakai, akta hibah, atau akta jual beli; surat keterangan akreditasi LPH dan sertifikat akreditasi LPH dari BPJPH; surat keterangan memiliki Auditor Halal yang dilampiri surat pernyataan kesediaan menjadi Auditor Halal dan sertifikat dari MUI; dan sertifikat akreditasi laboratorium dari lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi atau surat perjanjian kerjasama dengan lembaga yang memiliki laboratorium terakreditasi. []