Kuala Lumpur, Gontornews — Pengadilan Malaysia menunda persidangan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, terkait tuduhan masuknya uang sekitar 42 juta ringgit Malaysia, atau sekitar 145 miliar rupiah, yang masuk ke rekening pribadinya dari sebuah perusahaan SRC International yang berafiliasi dengan proyek 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Sebagaimana diketahui, skandal 1MDB sendiri merupakan skandal korupsi terbesar di Malaysia yang berpotensi merugikan negara sekitar 4,5 miliar dolar AS atau setara dengan 63 triliun rupiah.
Sebelumnya, tim pengacara Najib mengajukan penundaan persidangan sambil menunggu keputusan banding yang diajukan atas putusan pengadilan sebelumnya ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Najib sendiri menerima sekitar 10 tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang hingga penyalahgunaan kekauasaan. Mulanya, persidangan akan dilangsungkan pada hari Selasa (12/2) mendatang. Belum ada informasi yang jelas tentang kapan pengadilan Najib dilaksanakan.
Meski tuduhan yang dialamatkan Najib tidak sampai 1 miliar dolar AS, Najib diduga telah melakukan pencucian uang di enam negara seperti Amerika Serikat, Swiss dan Singapura pada tahun 2009.
Selain tuduhan pencucian uang, pihak kejaksaan Amerika Serikat juga menyebut bahwa penyelewengan dana skandal 1MDB digunakan untuk membeli jet pribadi, rumah mewah, lukisan mewah karya Picasso dan Monet, hingga perhiasan mahal yang diperuntukkan istri Najib, Rosman Mansour.
Meski demikian, baik Najib Razak maupun Rosmah menolak tuduhan tersebut dan mengaku bahwa dirinya tidak bersalah. [Mohamad Deny Irawan]



















