Jakarta, Gontornews – Majelis Ormas Islam Indonesia (MOI) menggelar pertemuan di Kantor Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta,  Senin (20/6). Pertemuan ini digelar berkenaan dengan situasi nasional, utamanya tentang adanya pemberitaan di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik mengenai pencabutan dan atau rencana pencabutan Perda yang bernuansa Syariat Islam.
Majelis Ormas Islam Indonesia (MOI) yang merupakan kumpulan dari berbagai Ormas Islam yaitu Persis, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Persatuan Umat Islam (PUI), Mathla’ul Anwar, Al Ittihadiyah, Syarikat Islam, IKADI, Perti dan Wahdah Islamiyah, mengeluarkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia.
Berikut ini surat terbuka MOI yang ditujukan kepada orang nomor satu di Indonesia:
SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ir H Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga dalam bulan suci Ramadhan ini, Bapak dan keluarga selalu dalam lindungan dan hidayah Allah SWT.
Atas nama Ormas Islam yang tergabung dalam MAJELIS ORMAS ISLAM (MOI), dengan ini menyampaikan himbauan berkenaan dengan pemberitaan di berbagai media baik cetak maupun elektronik mengenai pencabutan dan atau rencana pencabutan PERDA yang bernuansa Syariat Islam dalam beberapa kegiatan yang mengarah kepada penistaan dan penodaan terhadap agama Islam, serta perlakuan diskriminatif yang dilakukan di beberapa daerah, di mana umat Islam adalah sebagai penduduk minoritas seperti di Papua dan Bali.
Setelah melakukan analisis dalam rapat Presidium Majelis Ormas Islam bertempat di Gedung Menara Dakwah Jalan Kramat Raya No. 45 Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016, maka izinkanlah kami menyampaikan beberapa himbauan:
- PERDA yang bernuansa Syariat Islam adalah cerminan demokrasi dan aspirasi dari berbagai komponen yang ada pada masing-masing daerah yang merupakan kearifan lokal dan sudah melalui proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengingat PERDA tersebut merupakan produk legislasi daerah, maka hendaklah kita sama-sama menghargai kehendak rakyat setempat yang sejalan dengan keyakinannya sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Selain itu, PERDA juga bertujuan untuk membangun moralitas bangsa.
- Pencabutan dan atau rencana pencabutan tersebut di atas, dapat berdampak negatif dan menimbulkan gejolak dalam masyarakat, bahkan sudah mulai mengarah kepada disintegrasi atau pada akhirnya akan mengganggu keutuhan NKRI. Mengingat beberapa daerah sudah siap melakukan perlawanan baik melalui hukum ataupun sosial.
- Selain isu pencabutan dan atau rencana pencabutan PERDA tersebut, belakangan ini telah berkembang di masyarakat, kegiatan penistaan dan penodaan terhadap agama dan syariat Islam, kami khawatir hal tersebut merupakan rekayasa media dan pihak tertentu yang bermaksud mengganggu keutuhan dan ketenangan NKRI khususnya SARA.
- Sebagai presiden yang dipilih oleh mayoritas pemilih Muslim, kami yakin Bapak Presiden menyadari bagi umat Islam soal aqidah adalah harga mati. Oleh karena itu, kami menghimbau agar Bapak Presiden lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
- Pemerintah pusat berkewajiban untuk menjaga dan melindungi kebebasan menjalankan agama masing-masing sesuai dengan hak-hak asasi manusia, bagi seluruh komponen bangsa.
- Bahwa PERDA yang bernuansa syariat Islam adalah sejalan dengan program pemerintah dalam penguatan dan pencapaian revolusi mental sebagaimana yang dicanangkan oleh Bapak Presiden.
Demikian kami sampaikan himbauan ini, atas perhatian Bapak Presiden kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pernyataan ini ditandatangani oleh Ketua Presidium Majelis Ormas Islam (MOI)  KH Ahmad Sadeli Karim Lc dan  Sekretaris Ir Nuruzzaman. [Ahmad Muhajir/Rus]