Jakarta, Gontornews — Indonesia adalah negara maritim, namun sayang garam saja bangsa ini masih impor. Baru-baru ini, pemerintah telah membuat aturan baru mengenai impor garam industri. Aturan tersebut mengalihkan pemberian rekomendasi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ke Kementerian Perindustrian.
Dalam peraturan pemerintah (PP) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowoi) ini menetapkan kuota impor garam industri sebesar 3,7 juta ton untuk 2018.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan impor garam itu berasal dari beberapa negara. “Garam ya tergantung kebanyakan Thailand, Australia, India, yang nawarin malah Mesir sekarang,” kata Oke di Kemenko Perekonomian seperti dilansir Detik, Jumat (16/3).
Meski banyak negara produsen garam industri, Oke menyebutkan pemerintah tidak mewajibkan impor harus dilakukan kepada satu negara saja. Sebab, yang melakukan impor adalah para perusahaan.
“Tergantung importir mau beli dari mana, Mesir, Pakistan mau juga dibeli, berlomba-lomba lah mereka mendekati importir kita,” tambah dia.
Dari total kebutuhan garam industri yang sebesar 3,7 juta ton. Pemerintah telah menerbitkan izin impor sebesar 2,37 juta ton untuk 21 perusahaan yang mendaftar. Dengan adanya payung hukum yang baru ini pemerintah akan menerbitkan 1,33 juta garam industri lagi atau sisanya dan sudah ada 30 perusahaan yang mengajukan.
“Jadi kita sudah tadi PP sudah diundangkan jadi sekarang proses kita sudah sepakat angkanya secara paralel, angkanya disepakati untuk tahun 2018 3,7 juta ton. Jadi yang akan dikeluarkan sisa dari 2,37 juta ton, jadi 1,3 juta ton,” terangnya. [fathur]