Jakarta, Gontornews — Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Bareskrim Polri pun mencegah Ahok bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pencekalan dilakukan ketika terjadi faktor subjektif khawatir melarikan diri. Karena Bareskrim merasa Ahok cukup kooperatif dalam kasus ini, maka memutuskan tidak menahannya.
“(Namun) penyidik memutuskan melakukan pencekalan, mohon maaf, kalau yang bersangkutan ke luar negeri. Polri tidak ingin kecolongan, kita tidak ingin kecolongan,” kata Tito dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
“Kekhawatiran penyidik belum ada, kecuali yang bersangkutan membuat lagi dugaan yang sama. Nah, dengan dasar itulah maka dari tim yang sekarang sudah menjadi penyidik, agar tidak dilakukan penahanan, maka dilakukan pencegahan ke luar negeri. Sehingga yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri,” tandas Tito. [Fathurroji/Rus]




















