New York, Gontornews — Majelis Umum PBB, Kamis (10/11/2022), mengadopsi resolusi yang menegaskan bahwa badan dunia itu tidak akan mengakui otoritas de facto Afghanistan tanpa menghormati hak asasi manusia.
Majelis beranggotakan 193 orang tersebut memberikan suara pada resolusi yang dirancang Jerman bersama 59 negara termasuk Turki. Majelis mengungkapkan keprihatinannya tentang perkembangan dan volatilitas di Afghanistan sejak pengambilalihan oleh Taliban pada Agustus 2021. Situasi Afghanistan menjadi tidak stabil seiring memburuknya situasi ekonomi, situasi kemanusiaan dan sosial, terjadinya kekerasan yang terus menerus serta kehadiran kelompok teroris.
Sebanyak 116 negara memberikan suara mendukung resolusi tersebut, 10 negara abstain termasuk Rusia dan Cina yang menganggap resolusi itu tidak berimbang.
Cina dan Rusia menyerukan pencairan aset asing bank sentral Afghanistan oleh Amerika Serikat dan penyelidikan kejahatan dari pasukan asing. Pernyataan kedua negara terkait dengan kehadiran AS di Afghanistan sebelum penarikan pasukan pada Agustus 2021 silam.
Resolusi yang Jerman ajukan ini menyerukan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia dan partisipasi perempuan di semua bidang kehidupan.
Majelis juga menyatakan keprihatinan serius bagi wanita dan anak perempuan terkhusus dalam hal pembatasan partisipasi, kesetaraan, keamanan mereka di ruang publik oleh Taliban. Mereka pun mendesak Taliban untuk mengubah kebijakan mereka terkait pembatasan hak asasi manusia serta kebebasan mendasar bagi wanita dan anak perempuan Afghanistan.
“Resolusi tersebut merupakan seruan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, mengembangkan pemerintahan yang inklusif dan memerangi terorisme,” kata Duta Besar Jerman untuk PBB, Antje Leendertse, sebagaimana dilansir Anadolu.
“Ini berisi pesan yang jelas bahwa, tanpanya, tidak akan ada bisnis seperti biasa dan tidak ada jalan menuju pengakuan. Keterlibatan dengan Taliban harus tetap dibatasi dalam langkah dan ruang lingkup berdasarkan prinsip-prinsip,” katanya menutup. [Mohamad Deny Irawan]