Jakarta, Gontornews — Presiden Joko Widodo resmi menandatangani keputusan untuk merubah tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Rabu (30/10).
Melalui Perpres ini, tarif BPJS Kesehatan kelas 1 meningkat dua kali lipat dari sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Sedangkan kelas 2 dari sebelumnya Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 41.000.
“Besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres nomor 75 tahun 2019 sebagaimana dilansir laman setkab.go.id.
“Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.”
“Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nmor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.” Tutur pernyataan resmi pemerintah.
Jika iuran yang ditetapkan oleh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Sementara iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dikenakan sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan.
“Gaji dan upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi peserta PPU selain peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan tetap yang merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran pekerja,” bunyi Pasal 33 ayat (3,4) Perpres.
Sementara itu, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menyebut pemerintah tidak berpihak kepada rakyat seputar kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
“Kalau begini caranya, Pemerintah tidak berpihak kepada kepemimpinan rakyat,” tuturnya kepada Gontornews.
“Masa, menyusun anggaran untuk membangun Ibu Kota Baru saja mampu, tapi mengurus defisit BPJS saja tidak mampu,” tutupnya kesal. [Mohamad Deny Irawan]





















