Dubai, Gontornews — Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA), Sabtu (30/1/2021), telah mengamademen Undang-undang Kewarganegaraan. Melalui amandemen tersebut, UEA memperbolehkan negara memberikan status kewarganegaraan bagi kalangan investor maupun profesional.
Wakil Presiden UEA, Sheikh Mohammed bin Rashid Al-Maktoum, mengatakan seluruh elemen pemerintah akan memberikan kewarganegaraan pada profesional terpilih dengan kriteria tertentu.
“Kabinet UEA, pengadilan lokal Emirat, Dewan Eksekutif akan mencalonkan mereka yang memenuhi syarat kewarganegaraan dengan kriteria yang telah ditetapkan untuk setiap kategori,” ungkap Sheikh Mohammed bin Rashid Al-Maktoum dalam akun twitter yang dilansir Reuters.
“Undang-undang mengizinkan penerima paspor UEA untuk memiliki kewarganegaraan penuh,” sambung Sheikh Mohammed.
Namun, belum jelas apakah penerima status kewarganegaraan ini juga mendapatkan manfaat dari sistem kesejahteraan masyarakat UEA. UEA menghabiskan miliaran dolar AS setiap tahun untuk memberikan pendidikan, kesehatan, pinjaman perumahan serta hibah bagi 1,4 juta warganya.
Sebelum amandemen baru ini, UEA hanya memberikan orang asing kemudahan untuk memperbarui visa pekerjaan. Namun, baru-baru ini, pemerintah membuat kebijakan visa lebih fleksibel guna menawarkan masa tinggal lebih lama bagi investor, pelajar dan profesional tertentu.
Reuters mengungkap bahwa pandemi telah menyebabkan harga minyak dan gas turun drastis. Akibatnya, puluhan ribu ekspatriat pergi meninggalkan UEA. Dengan amandemen ini, UEA berharap puluhan ribu ekspatriat yang telah meninggalkan negara Teluk tersebut dapat kembali lagi. [Mohamad Deny Irawan]