Jakarta, Gontornews — Setelah pelarangan menggunakan cadar menjadi kontroversi dan mendapat kritik dari sejumlah kalangan, akhirnya Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, memutuskan untuk mencabut Surat Rektor No. B-1301/ Un02/ R/AK. 00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar.
Menanggapi pencabutan surat tentang pembinaan mahasiswi bercadar yang baru diterbitkan UIN Yogyakarta itu, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Ma’mun Murod Al-Barbasy menyarankan agar pembuat kebijakan berhati-hati dalam membuat kebijakan yang bersifat ikhtilaf.
“Mengakui kekeliruan dengan mencabut Surat Rektor sebelumnya terkait pembinaan cadar memang bagus, tapi jauh lebih bagus ketika membuat kebijakan yg ikhtilaf itu lebih hati-hati,”tulis Ma’mun sambil menshare foto Surat bernomor B-1679/Un.02/ R/AK. 00.3/03/2018 perihal pencabutan surat tentang pembinaan mahasiswi bercadar.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas pada Sabtu 10 Maret 2018 diputuskan bahwa Surat Rektor No B 1301/ Un02/R/ AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif. Demikian bunyi isi surat bernomor B-1679/ Un.02/ R/AK.00.3/03/ 2018 yang dishare Ma’mun Murod Al-Barbasy dalam Facebooknya.
Surat berkop UIN Sunan Kalijaga itu tertanggal 10 Maret 2018 dan ditandatangani Rektor Yudian Wahyudi. Surat ditunjukkan kepada sivitas akademika, mulai direktur pascasarjana, dekan fakultas, dan kepala unit/lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.Seperti diketahui, UIN Sunan Kalijaga menerbitkan surat 1301/Un02/R/AK.00.3/ 02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar.
Intinya, kampus melarang penggunaan cadar bagi mahasiswinya di lingkungan kampus. Yudian Wahyudi sebelumnya mengatakan, sebagai kampus negeri, seluruh sivitas akademika harus mengikuti aturan sesuai Islam yang moderat atau Islam nusantara, yakni Islam yang mengakui konsensus bersama UUD 1945, Pancasila, Kebhinnekaan dan NKRI. [Muhammad Khaerul Muttaqien]