Kendari, Gontornews — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen atau senilai Rp 200.144 sehingga menjadi Rp 2.552.014 perbulan dan akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi saat mengumumkan penetapan upah minimum di ruang pertemuan Kantor Gubernur di Kendari mengatakan kebijakan upah minimum tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral yang dikeluarkan 1 November 2019.
Selain itu, di dampingi Ketua Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Saemu Alwi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Tenggara H.Zuhri Rustan, dan Ketua Serikat Buruh/Pekerja Kota Kendari Halimin, Ali juga mengumumkan penetapan upah minimum sektor pertambangan dan penggalian tahun 2020 sebesar Rp2.614.779, naik Rp205.066 atau 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Sementara UMP di sektor konstruksi tahun 2020, menurut ketetapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, naik Rp211.106 dari tahun sebelumnya yaitu menjadi Rp2.691.794 per bulan,” jelasnya.
Ali juga menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2020 dilakukan berdasarkan nilai inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
“Upah minimum yang ditetapkan ini sudah berada di atas standar kebutuhan hidup layak 2019,” tambahnya.
Terakhir Ali Mazi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan ketentuan mengenai upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral.
Nantinya, pengawasan penerapan UMP akan dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Khusus untuk Kota Kendari, di Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara, penetapan upah minimum yang berlaku akan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019.[Devi Lusianawati/Antara]





















