Bogor, Gontornews — Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristekdikti), baru saja menerbitkan Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Jumat (08/03/2023).
Klasterisasi terbagi dalam dua penyelenggara pendidikan yaitu penyelenggara pendidikan akademik dan penyelenggara pendidikan vokasi pada level klaster, yaitu: Klaster Mandiri, Utama, Madya dan Pratama, serta Klaster Binaan.
Salah satu perguruan tinggi di bawah Kemendikbud Ristekdikti yang berhasil menaikkan levelnya yaitu Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor. UIKA berhasil menaikkan level klasternya dari sebelumnya masuk ke dalam Klaster Madya, ke Klaster Utama bersama 160 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta lainnya dari 5.300 lebih perguruan tinggi terdaftar.
Menanggapi pencapaian tersebut, Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor, Prof Dr HE Mujahidin, MSi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada civitas akademika UIKA Bogor atas pencapaian yang diraih, “Alhamdulillah, saya ucapkan selamat dan terima kasih atas kerjasama kita, sehingga tahun ini kita bisa masuk klaster utama. Terima kasih untuk Tim LPPM atas kinerjanya, terima kasih untuk para dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kinerja penelitian kita.”
M. Faiz Syuaib selaku Direktur Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kemendikbud Ristekdikti, menuturkan klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis Sains and Technology Index (SINTA) dalam periode tahun 2019 hingga 2021.
Data kinerja yang diperhitungkan menurutnya merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi. Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan
tinggi melalui kolaborasi antarperguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Berdasakan hasil pencapaian yang diraih, Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) dan Ditjen Dikti melalui Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) mengucapkan selamat kepada seluruh perguruan tinggi atas hasil capaian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Semoga pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke depannya lebih baik dan semakin meningkatkan kinerja seluruh perguruan tinggi. [Fath]





















