Jakarta, Gontornews — Polisi menahan Buni Yani, dosen sebuah kampus swasta yang mengungkap dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penahanan Buni Yani dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (23/11) malam.
Melalui akun Facebooknya, Buni Yani mengabarkan, dirinya langsung ditangkap. Tidak diizinkan pulang.
“Bismillah. Minta dukungan kawan-kawan dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Buni Yani di Facebooknya.
Sebelumnya Buni Yani juga meng-update statusnya mengenai kebenaran akan terbuka pada waktunya. “Kebenaran tak bisa dihilangkan atau dibungkam. Dia hanya bisa ditunda untuk diketahui orang banyak,” tulisnya.
Status Buni Yani ini langsung dibagikan ke puluhan ribu netizen dan puluhan ribu komentar. Firman Kelana menanggapi : “Penetapan tersangka atas pak buni oleh pihak kepolisian justru hanya akan menambah daftar panjang ketidakpercayaan rakyat atas ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum yg mencederai rasa keadilan dan kebenaran, klo sdh tak dipercaya publik/rakyat mk gejolak sosial dan politik ibarat bom waktu yg siap meledak menjungkalkan rezim tiran pro kapital asing..
Dukungan moral juga datang dari akun Helmi Felis “Insya Allah kheir… Jangan takut sahabat, Allah bersama orang-orang teraniaya.!!! Kita diluar akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu baik doa, gerakan, tulisan, ucapan. Semoga dapat bersabar, sehingga pahala dan bantuan dapat segera turun. Ikhlaskan semua Buni Yani. Jangan redup apalagi putus asa.!!!
Sementara, akun Harry Luciano menulis, “Mohon dukungan do’a dari Muslimin utk saudara kita ini. lakukan shalat hajat 2 rakaat. Lalu selesai salam terakhir kembali sujud (di luar shalat) dan baca (Yaa Mudzillu = Wahai Dzat Yg Maha Menghinakan) minimal 41x atau sebanyak2nya sambil memohon Allah agar menghinakan musuh2 Islam yang membuat seluruh kerusuhan ini.
“Ingat bahwa “Ad- Du’a silahul mukminin” Do’a itu adalah senjatanya orang2 beriman. Semoga cepat di berikan Keputusan Allah atas apa yg menimpa kita. Aamiin,” tambahnya.
Penahanan Buni Yani ini tak lama setelah ia menjalani pemeriksaan polisi. Buni Yani dijerat pasal provokasi SARA dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Alasan polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka itu bukan karena ungguhan video pidato Ahok terkait Al-Maidah 51 tapi terkait tulisan atau caption Buni Yani yang dinilai bukan berdasarkan pernyataan di video sehingga menimbulkan hasutan.
“Dari lima alat bukti, empat di antaranya yakni, keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk kita bisa naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (23/11). [Ahmad Muhajir/Rus]




















