Jenewa, Gontornews — Badan kesehatan dunia, WHO, Rabu (2/12), memperbarui pedoman penggunaan masker pencegah penularan Covid-19. Dalam pedoman baru, WHO menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker di semua fasilitas kesehatan serta di ruang dengan ventilasi buruk.
Pada bulan Juni, WHO mendesak pemerintah di dunia untuk mendorong warganya agar menggunakan masker di tempat umum maupun di dalam ruangan dengan risiko penularan tinggi. Saat itu, penularan Covid-19 gelombang kedua meningkat pesat.
Secara keseluruhan, lebih dari 63 juta orang terinfeksi Covid-19ย dengan 1.475 orang meninggal akibat virus asal Wuhan tersebut.
WHO mengabarkan bahwa pandemi telah menginfeksi lebih banyak orang termasuk anak-anak dan siswa sekolah berusia 12 tahun atau lebih. Umumnya, penularan terjadi di pertokoan, tempat kerja hingga bangunan berventilasi buruk. Karenanya, WHO merekomendasikan penggunaan masker di lokasi-lokasi tersebut.
Meski demikian, WHO meyebut penggunaan masker bukan satu-satunya skenario pencegahan Covid-19. Mereka menjelaskan bahwa menjaga jarak sosial serta mencuci tangan juga menjadi dua dari tiga protokol pencegahan Covid-19.
Reuters melanjutkan bahwa penggunaan masker medis yang berlaku di fasilitas kesehatan adalah saat petugas kesehatan merawat pasien. Sementara penggunaan masker N95 diperlukan saat petugas kesehatan merawat pasien Covid-19.
Pengecualian terjadi bagi warga penderita asma. WHO memberikan pengecualian bagi penderita asma untuk tidak menggunakan masker.
WHO menjelaskan bahwa ventilasi ruangan yang memadai, pemberlakuan jarak fisik serta penyemprotan cairan disinfektan perlu terus dilanjutkan. [Mohamad Deny Irawan]





















