Amman, Gontornews — Yordania mengecam RUU Knesset Israel yang melegalkan pos-pos pemukiman ilegal yang dibangun di Tepi Barat yang diduduki Israel, kantor berita negara Petra melaporkan, sebagaimana dirilis Arabnews.com.
Kementerian Luar Negeri Yordania menyebutkan, langkah itu sebagai pelanggaran “mencolok dan kasar” hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.
“Pos-pos pemukiman Israel tidak sah karena dibangun di atas wilayah Palestina,” kata Jurubicara Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat, Daifallah Al-Fayez.
Kementerian tersebut mengatakan, kebijakan pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina, yang meliputi pembangunan permukiman baru, perluasan permukiman yang sudah ada, penyitaan tanah dan penggusuran warga Palestina, merupakan “kebijakan sepihak dan tidak sah.”
Al-Fayez juga menekankan bahwa kebijakan tersebut melanggar hukum internasional dan merusak landasan perdamaian, upaya penyelesaian konflik dan mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif, serta prospek solusi dua negara berdasarkan resolusi legitimasi internasional.
Dia meminta masyarakat internasional untuk menekan Israel agar menghentikan kebijakan pembangunan permukimannya. []