Jakarta, Gontornews β Pencopotan Arcanda Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu 20 hari menunjukkan Negara Indonesia telah dikolela secara amatiran. Presiden Joko Widodo ceroboh, tidak hati-hati dalam memilih anggota kabinet.
Menurut pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, ada ketidak hati-hatian presiden dalam saat mengangkat seorang menteri. Ini perlu dijadikan bahan evaluasi agar tidak terulang kembali. βPresiden sampai salah mengangkat menteri yang ternyata telah kehilangan status WNI-nya adalah tindakan memalukan. Amatiran,β tegas Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd
βJangan biarkan negara ini amburadul, jadi bahan olok-olokan dan tertawaan bangsa-bangsa lain. kita harus punya harga diri. Urus negara ini dengan benar, jangan bertindak seperti amatiran yang akhirnya memalukan bangsa dan negara,β pungkas ketua umum Partai Bulan Bintang tersebut.
Sebelumnya, melalui konferensi pers di Istana Senin Malam, Mensesneg Pratikno mengumumkan bahwa Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi menteri ESDM per 16 Agustus 2016.
Pencopotan Menteri ESDM wajar dilakukan karena UU tidak memungkinkan orang berstatus warganegara ganda, Indonesia dan AS dalam hal ini, menjadi pejabat negara. Ini sesuai amanat Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara pasal 22 ayat 1 dan 2. dalam pasal 2 misalnya menyebut bahwa syarat utama seseorang diangkat sebagai presiden adalah Warga Negara Indonesia yang sah.
Selain soal WNI, UU nomor 39 juga memberikan persyaratan lain. Berikut isi persyaratan tersebut:
Bunyi pasal 1:
βMenteri diangkat oleh presiden β
Bunyi pasal 2:
βUntuk diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: a) Warga negara Indonesia; b) Bertakwa kepad a Tuhan Yang Maha Esa; c) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan; d) sehat jasmani dan rohani; e) memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan f) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karen amelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dalam undang-undang yang sama pasal 23 bahkan melarang seorang menteri memiliki rangkap jabatan:
Bunyi pasal 23:
βMenteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a) pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b) komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.
[Mohamad Deny Irawan/DJ]





















