Bengkulu, Gontornews — Kematian Yuyun (14), gadis yang ditemukan di semak belukar kebun karet tak jauh dari tempat tinggalnya mengundang kesedihan publik. Bagaimana tidak, jenazah siswi kelas VIII SMPN 5 Satu Atap Padang Utak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ini ditemukan tanpa sehelai pakaian, kedua tangan terikat, wajah lebam dan berulat serta kulit yang mulai mengelupas. Tak mungkin rasanya ia ditemukan kalau bukan karena bau busuk yang menyengat.
Gadis yang seharusnya menikmati masa belajarnya ini ini menjadi korban pemerkosaan 14 pemuda sedesa dengannya, Sabtu (2 /4).
Yana (30), ibu kandungnya, tak mampu menyembunyikan kesedihannya.
Wanita yang bekerja sebagai petani penggarap kebun kopi di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, itu tak mengira putrinya tewas secara mengenaskan.
Di mata ibunya, Yuyun adalah sosok anak yang selalu berbakti kepada orangtua. Selain pandai mengaji, Yuyun juga memiliki prestasi dalam belajarnya. Bahkan sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga SMP, Yuyun selalu meraih peringkat tiga besar.
“Cita-citanya menjadi guru, agar nantinya bisa mengajari semua orang di desanya ini,” kata Yana yang ditemui di rumah duka di Desa Kasie Kasubun seperti dilansir Antara, Jumat (6/5).
Yuyun, kata Yana sering mewakili orangtuanya dalam acara pengajian ibu-ibu di Desa Kasie Kasubun.
Di rumah, selain menjaga saudara kembarannya, Yuyun juga mengurusi pekerjaan rumah seperti beres-beres dan memasak.
Sementara di mata wali kelasnya, Yuyun dikenal sebagai anak yang pintar, mudah bergaul serta suka membantu teman dan gurunya.
Letak sekolah Yuyun sekitar 3 km dari rumahnya. Ia berjalan kaki ke sekolah dan harus melalui areal perkebunan karet.
“Dia itu supel dan mudah bergaul, dia juga rajin membantu guru di sekolah. Sebelum meninggal dunia, korban sempat meminta diajak foto bersama dengan teman-temannya dan para guru,” kata Neni Maryana, wali kelasnya.
Atas kasus yang menimpa Yuyun, sejumlah warga yang tergabung dalam Γ’β¬ΕMasyarakat Peduli PerempuanΓ’β¬Β menggelar aksi seribu lilin untuk Yuyun sebagai bentuk keprihatinan.
Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri Curup Rejang Lebong menuntut 10 tahun penjara kepada para pelakunya. Namun tuntutan tersebut tidak bisa diterima oleh keluarga Yuyun.
Mereka berharap para terdakwa dihukum seumur hidup atau dihukum mati. [Ahmad Muhajir/Rus]