Oleh Dr Hidayat Nurwahid, Wakil Ketua MPR RI
Para santri memiliki jasa yang sangat besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka turut berjuang dan terlibat langsung berdirinya NKRI. Beberapa nama seperti Panglima Besar Soedirman dan Agus Salim merupakan contoh santri yang berjuang menuntut berdirinya NKRI.
Para santri dan dunia pesantren pada umumnya dituntut mengulang sejarah, ikut berdarma bakti pada bangsa dan negara. Banyak bidang yang bisa digunakan para santri untuk berperan dalam pembangunan. Salah satunya dunia pendidikan.
Para santri harus mampu mengulang sejarah bangsa Indonesia seperti yang telah ditunjukkan santri-santri zaman dahulu, berjuang dan berkorban demi bangsa dan negara Indonesia. Sebagai lembaga yang hadir sejak sebelum Indonesia lahir, pondok pesantren mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Pada tahun 2003/2004, jumlah pondok pesantren di Indonesia 14.656. Kemudian pada tahun 2014/2015, jumlahnya meningkat menjadi 28.961. Jumlah santri sekarang mencapai 3.962.000 orang. Meski pesantren tumbuh pesat di masyarakat, sarana dan prasarana pondok pesantren serta kesejahteraan pendidiknya kurang mendapatkan perhatian. Karena itu anggaran pendidikan yang berjumlah 20 persen dari APBN mesti juga dialokasikan kepada pondok pesantren secara berkeadilan sebagaimana alokasi untuk pendidikan umum.
Anggaran pendidikan tak boleh membedakan pendidikan umum dan agama. Keadilan anggaran bukan sama rata sama rasa tapi harus proporsional. Keadilan anggaran inilah yang perlu terus diupayakan dan pemerintah harus sungguh-sungguh memperhatikan pondok pesantren sebab tugas lembaga ini mempunyai tujuan seperti yang diamanatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan yang diamanatkan oleh konstitusi bertujuan melahirkan manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan memiliki akhlak mulia. Sosok-sosok seperti ini ilmunya diajarkan di pondok pesantren. Sehingga pondok pesantren merupakan soko guru pendidikan di Indonesia.
Pondok pesantren bisa mencetak generasi seperti yang diamanatkan oleh UUD. Karena lulusan pondok pesantren selama ini diakui tak membebani masyarakat. Peran pondok pesantren seperti inilah yang membuat umat menjadikan ulama, kiai, menjadi rujukan untuk meminta petunjuk. Dan sosok-sosok itu ada di pondok pesantren.
Mencetak generasi seperti diamanatkan oleh UUD merupakan hal yang penting apalagi menyambut masa bonus demografi. Dalam masa itu diharapkan sosok yang ada adalah sosok yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. Bukan sosok pengguna narkoba, LGBT, dan penganut free sex.
Untuk itu juga pondok pesantren diharapkan tidak hanya memberi kunci kepada santri. Namun juga harus mengajarkan bagaimana menggunakan kunci itu dengan baik saat membuka lemari dan mengetahui isinya. n


















