Jakarta, Gontornews — Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, membenarkan adanya promosi jabatan kepada tiga hakim yang memimpin perkara penistaan agama yang dijalani Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Itu reguler. Dapat promosi. Rombongan Pak Budi (Dwiarso Budi Santiarto) sudah hakim tinggi. Rata-rata hakim tinggi. Kalau enggak (promosi) nanti ketinggalan kan karirnya,” kata Ridwan, sebagaimana dilansir kompas.com, Kamis (11/5).
Meski demikian, Ridwan menegaskan tidak ada kaitan antara promosi yang diraih tiga hakim tersebut dengan vonis dua tahun yang dialamatkan ke Ahok.
“Enggak ada hubungannya dengan Ahok. Saya yakinkan enggak ada sama sekali,” tegas Ridwan.
Ridwan menyatakan, secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosi. Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya.
Dalam prosesnya, Ridwan mengatakan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.
Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.
“Sehingga kemarin tu sudah ada di website dalam 1×24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing pengadilan,” tutur Ridwan.
Tiga Hakim yang menerima promosi tersebut yakni:
- Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
- Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
- Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung. [Mohamad Deny Irawan]