Tokyo, Gontornews — Seorang pekerja di lokasi proyek konstruksi Olimpiade Tokyo dikabarkan meninggal dunia di lokasi setelah sebelumnya pingsan saat bekerja di luar ruangan pada hari Kamis (8/8). Panitia menduga kematian pekerja di lokasi proyek Olimpade Tokyo tersebut diakibatkan gelombang panas di Jepang yang, kabarnya, mencapai 31 derajat Celcius di siang hari.
Sebelumnya, pemerintah Jepang mencatat ada sektiar 57 orang tewas akibat lonjakan suhu. Jumlah ini dianggap mengkhawatirkan menyusul makin dekatnya perhelatan akbar Olimpade Tokyo pada 2020 mendatang. Jepang dianggap perlu mengantisipasi ancaman kesehatan yang mungin saja mendera para atlet dan para penggemar perhelatan akbar olahraga terbesar di seluruh dunia tersebut.
โSementara ini, penyebab kematian masih belum dapat dipastikan. Polisi setempat mengonfirmasi bahwa penyelidikan kriminal tidak perlu dilanjutkan,โ kata seorang panitia sebagaimana dilansir Reuters dari NHK.
Saat ini, Jepang tengah dilanda gelombang panas yang telah mencapai 31 derajat Celcius sejak 24 Juli yang lalu. Gelombang panas ini juga terancam meningkat hingga ke angka 34,8 derajat Celcius pada bulan Agustus mendatang.
โHari ini, kami menginstruksikan semua perusahaan konstrusik bahwa kontrak ke Tokyo 2020 untuk memastikan mereka, menerapkan dan mengelola semua langkah-langkah kesehatan dan keselamatan di temapt mereka kerja,โ kata penyelenggara.
โKami akan terus meminta mereka untuk memastikan keselamatan menyeluruh dalam oerasi untuk menghindari kemungkinan kecelakaan,โ tambahnya.
Seorang saksi di Jepang pun merasa bahwa gelombang panas yang menerjang Jepang kali ini terjadi sangat buruk ketimbang gelombang serupa yang terjadi di masa-masa sebelumnya.
โPanasnya jauh lebih buruk dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi, misalnya jika seorang pekerja bekerja selama satu jam, maka perusahaan wajib menerapkan istirahat sekitar 10 menit,โ kata saksi, Takenyuki Sakano.
โOrang-orang ini cenderung bekerja terlalu keras dan mendoorng diri mereka sendiri ke atas sehingga atasan memiliki alasan untuk mengamanatkan jeda ini jika peraturan disahkan,โ pungkas Sakano. [Mohamad Deny Irawan]




















