Bandarlampung, Gontornews — Sebanyak 910 ekor satwa liar berhasil disita Balai Karantina Pertanian Lampung bersama Flight Protecting Indonesia’s Birds (FPIB) dan KSKP Pelabuhan Bakauheni di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (15/8).
Ratusan ekor satwa liar tersebut terdiri dari 270 burung gelatik, 180 pleci kacamata, 175 burung perenjak, 150 burung jalak kerbau, 68 burung cicak ranting, 30 burung poksai, 15 burung pentet, 15 burung pancawarna, lima burung perkutut dan dua ekor kapas tembak.
Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, Muh Jumadh mengatakan keseluruhan satwa liar itu diamankan oleh petugas dari Pelabuhan Bakauheni dan akan dikirim ke Pulau Jawa.
Pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap satwa liar tersebut, untuk mengetahui apakah satwa-satwa terpapar penyakit hewan karantina.
“Hasilnya setelah diperiksa, satwa liar ini kita kategorikan dalam kondisi sehat dan layak sehingga akan kita serahkan langsung kepada BKSDA untuk dilepasliarkan ke Taman Hutan Raya, Wan Abdurahman, Pesawaran, Lampung,” kata dia.
Selain itu, Jumadh juga menjelaskan bahwa satwa liar yang disita dan diamankan tersebut berasal dari wilayah perbatasan Lampung, Sumatera. Satwa liar itu dibawa dengan cara menggunakan kendaraan pribadi oleh dua orang.
“Sampai di daerah Panjang, satwa liar yang telah dikemas dalam keranjang itu dipindahkan lalu dibawa menggunakan kendaraan bus umum menuju Pulau Jawa,” jelasnya lagi.
Namun pada saat di Pelabuhan Bakauheni, dilakukan pemeriksaan dan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. Selain itu juga satwa-satwa tidak dilaporkan kepada petugas karantina sehingga dilakukan penyitaan.
Saat ini menurutnya dua orang yang membawa satwa-satwa tersebut telah diamankan dan akan dilakukan BAP yang dangani langsung oleh Seksi Kewasdakan Balai Karantina Lampung.
Namun yang terpenting adalah pihak kehutanan nantinya bisa menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan pengawasan dan pencegahan secara preventif. Selain itu juga kepada pengusaha-pengusaha yang telah mempunyai izin tangkap maupun izin edar bisa lebih dilakukan lagi pembinaan dan pengawasan.
Sementara itu, Pol Hut SKW 3 BKSDA Lampung-Bengkulu, Rusmaidi mengatakan satwa liar yang diterimanya dari Balai Karantina Pertanian Lampung nantinya akan dibawa ke BKSDA.
“Keseluruhan satwa liar itu nantinya akan dilepaskan ke Taman Hutan Raya untuk dilepasliarkan,” katanya.[Devi Lusianawati]