Jakarta, Gontornews — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi COVID-19, Senin (16/3). Dalam konferensi persnya, Majelis Ulama Indonesia menekankan setiap orang berikhtiar untuk kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini menimbulkan terpapar penyakit.
Dalam fatwa ini, MUI menyatakan bahwa orang yang sudah terpapar virus Corona, maka wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada pihak lain.
Mereka yang sudah terpapar bisa mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di kediamannya masing-masing. “Karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Ni’am Sholeh, di Gedung MUI Pusat, Jakarta.
“Bagi orang yang telah terpapar virus corona, haram baginya melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuat terjadinya penularan seperti shalat berjamaah lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau di tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” tambahnya sebagaimana dilansir laman mui.or.id.
Sementara masyarakat yang belum terpapar COVID-19 tapi tinggal di kawasan dengan potensi pemaparan tinggi maka diperbolehkan untuk tidak shalat Jumat. MUI juga memperbolehkan masyarakat di wilayah tersebut untuk melaksanakan shalat dzuhur di rumahnya. Pun pelaksanaan shalat tarawih, shalat 5 waktu berjamaah, shalat ied di masjid, masyarakat di wilayah tersebut diganti dengan shalat sendiri.
“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang berpotensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” kata Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Tidak sampai di situ, MUI juga menjelaskan bagaimana penanganan jenazah terpapar COVID-19. MUI menekankan bahwa proses memandikan dan mengkafani harus sesuai dengan protokol medis dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan proses menshalatkan dan menguburkan tetap dilakukann sebagiamana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
MUI juga mengharamkan pemborongan dan penimbunan bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker. MUI juga meminta agar seluruh warga mentaati kebijakan pemerintah agar penyebaran virus COVID-19 dapat dicegah.
“Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh,” tutup Asrorun Niam.
Untuk informasi lengkap terkait Fatwa MUI tentang Ibadah dalam situasi COVID-19. Silakan unduh di sini. [Mohamad Deny Irawan]





















