Pandemi virus corona telah melumpuhkan banyak negara dan mempengaruhi segala lini kehidupan. Beberapa negara juga memberlakukan kebijakan lockdown atau karantina wilayah guna membatasi penularan virus ini.
Ketua Departemen Dakwah Pimpinan Pusat Ikatan Da’i Indonesia (PP Ikadi) Dr KH Atabik Luthfi MA menjelaskan, di tengah wabah COVID-19 seperti saat ini mencegah wabah merupakan langkah yang tepat. Langkah semacam ini pun pernah dilakukan pada masa Umar bin Khattab, saat terjadi wabah penyakit di Syam, Syria.
“Ketika itu beliau dalam perjalanan bersama beberapa pasukan dari Madinah ke Syam. Begitu mendengar informasi ada wabah, beliau segera meminta semua kembali ke Madinah, dan meminta yang berada di Syam tidak keluar dari kota tersebut,” jelasnya kepada Majalah Gontor.
Kemudian, terjadi dialog antara Umar dan Abu Ubaidah. Abu Ubaidah yang menjadi Gubernur Syiria ketika itu mempertanyakan sikap dan kebijakan Khalifah Umar yang kembali ke Madinah. “Apakah engkau lari dari takdir Allah,” kata Abu Ubaidah. ”Ya, kita melarikan diri dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain,” jawab Umar.
Umar memberi permisalan, jika seseorang membawa sekumpulan unta ke sebuah lembah yang memiliki dua sisi, yang satu subur dan yang satu tandus. “Jika ia memutuskan untuk membawa unta-unta itu ke sisi yang subur, maka itu merupakan takdir Allah. Begitu pula jika ia membawanya ke tempat yang tandus, itu juga merupakan takdir Allah,” katanya.
Ketika menghadapi wabah corona seperti saat ini, selain ikhtiar ilmiah, ikhtiar imaniah juga sangat penting. Jadi, ikhtiar meraih takdir Allah yang lebih baik itu dengan ikhtiar imaniah seperti memperkuat iman, meningkatkan ibadah dan amal shalih, memperbanyak doa dan istighfar, serta ikhtiar ilmiah dengan meminta pandangan dari pakar kesehatan untuk melahirkan kebijakan yang memberikan keselamatan kepada seluruh umat.
“Dalam menghadapi dan menangkal virus corona, semua elemen bangsa, khususnya umat Islam, hendaknya senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan bertobat, memohon ampun, dan meninggalkan kebijakan zalim karena bisa jadi wabah ini merupakan sinyal dari Allah SWT agar umat Islam semakin mendekatkan diri kepada-Nya,” ujarnya.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan, manusia terbagi menjadi dua dalam menyikapi ujian musibah dan sejenisnya: mampu bersabar, tenang, dan tetap dalam kebaikan (ash-shabir) dan panik, bimbang, dan tidak tentu arah (al-jazi’). “Di sinilah dibutuhkan kebijakan tokoh dari kalangan umara, ulama, dan cendekiawan,” paparnya.
Selain itu, musibah juga bisa menjadi ujian persaudaraan yang hakiki untuk saling membantu sesama yang membutuhkan. Hakikat ujian itu bukan pada jenis dan bentuknya, seperti penyakit, musibah, bencana, tapi ujian hakiki ujian keimanan. Bagaimana keimanan seseorang diuji menyikapi musibah tersebut.
Tujuan ujian di antaranya untuk menyaring siapa yang penyabar dan pejuang. Bagi yang terdampak langsung akan diketahui kualitas sabar dan perjuangannya keluar dari musibah. Bagi yang tidak terdampak langsung pun akan diketahui kesabarannya terhadap yang terdampak dan kesungguhan membantu mereka dengan berbagai cara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Dr Anwar Abbas mendorong terciptanya kepedulian satu sama lain di lingkungan masyarakat yang secara ekonomi terdampak wabah COVID-19. “Bila ada keluarga yang memiliki masalah, orang dan keluarga yang menjadi tetangganya harus berempati dan dengan cepat datang membantu,” ujar Anwar.
Keimanan seseorang dapat diukur dengan sejauhmana kepeduliannya terhadap tetangga. Dalam sebuah hadis disebutkan, setiap orang beriman hendaklah memuliakan tetangganya. Bahkan keberimanan seseorang kepada Allah dan hari akhir dinilai dan diukur salah satunya dari sejauhmana dia peduli terhadap tetangganya.
Karena itu, Anwar mengimbau kepada umat Islam senantiasa melaksanakan apa yang diperintahkan Nabi Muhammad SAW, yaitu dengan menciptakan satu sistem ketahanan hidup bertetangga yang kuat didasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama Islam yang ada agar masyarakat bisa hidup aman, tenteram, dan damai.
Di samping itu, dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (19/3), Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, seluruh umat memiliki kewajiban ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan menjauhi sikap yang mengarah pada penularan penyakit.
MUI juga mengeluarkan fatwa bernomor 14/2020 yang menjelaskan tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19. Beberapa di antaranya terkait orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Bagi orang tersebut, shalat Jumat boleh digantikan dengan shalat Dzuhur di kediamannya. Masyarakat yang positif corona juga diharamkan untuk ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, tarawih, dan Id di masjid atau menghadiri pengajian maupun tabligh akbar.
Langkah MUI ini juga didukung oleh berbagai pihak. Salah satunya Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir. Ia mempunyai pandangan yang sama dengan MUI. “Dalam kondisi darurat, sejalan juga dengan protokol dari pemerintah, maka ibadah-ibadah shalat dapat dilakukan di rumah masing-masing,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebagai ikhtiar untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran COVID-19, PBNU menerbitkan Surat Instruksi nomor 3945/C.I34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli COVID-19 dan surat Instruksi Nomor 3952/C.I34/03/2020.
PBNU mengimbau umat Islam agar melaksanakan ibadah wajib dan berupaya taqarub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan sunnah, seperti sedekah, membaca al-Qur’an, mujahadah, termasuk menjalankan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri selama pandemi COVID-19 di rumah masing-masing.
PBNU juga mengimbau kepada seluruh umat Islam agar terus memperkuat tali silaturahim dan hubungan sosial antarsesama dalam momentum Idul Fitri 1441 Hijriah, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing) yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian Agama juga mengeluarkan panduan serupa guna mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi umat Muslim di Indonesia dari risiko COVID-19. Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, panduan ibadah yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 itu hanya berlaku selama darurat virus Covid-19.
“Semua panduan dalam surat edaran tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19,” ujarnya di Jakarta.
Surat Edaran tersebut disusun dengan memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan. Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Surat Edaran ini juga mengatur mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, peringatan Nuzulul Qur’an, hingga panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. []





















