“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS Al-Ahzab : 21).
Melalui ayat tersebut di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk menjadikan Baginda Rasulullah Shalallahu ‘Alahi wa Salam sebagai suri teladan. Sebab setiap perilaku, ucapan dan tindakan Rasulullah merupakan ucapan yang baik, perilaku yang baik dan tindakan yang baik.
Momen tahun baru Hijriyah 1443 merupakan momen bagi umat Islam untuk kembali pada teladan Rasulullah. Bagaimana beliau bertutur kata dan bersikap.
Jika kembali pada sejarah masyarakat madani yang kemudian melahirkan Piagam Madinah, maka akan sangat jelas ditemukan, bahwa setiap tindakan Rasulullah dapat menciptakan kebaikan. Tidak hanya bagi kaum Muslim saat itu, namun juga non-Muslim seperti Yahudi dan Nasrani.
Rasulullah merupakan manusia yang sangat tegas dalam hukum. Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bercerita, “Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka Usamah pun melobi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’.”
Hadis tersebut sangat jelas menerangkan bahwa kehancuran sebuah kaum atau bangsa, ketika hukum tidak ditegakkan secara adil, dengan kata lain hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Penegakan hukum yang melahirkan keadilan sesungguhnya tidak hanya membawa masyarakat pada ketenangan dan keamanan saja, namun lebih kepada keadilan ekonomi. Misalnya saja para koruptor, mereka yang mencuri uang negara hingga triliunan rupiah hanya mendapatkan hukuman ringan, padahal hukuman mati sangat pantas bagi mereka.
Dengan hukuman mati, orang yang berniat untuk mencuri uang negara akan berpikir panjang dengan konsekuensi yang akan mereka tanggung jika mereka benar melakukan hal tersebut. Sehingga dengan demikian, uang negara akan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan umat.
Selain soal penegakan hukum yang adil, Rasulullah juga sangat peduli pada ekonomi umatnya. Sehingga pada zaman itu, Beliau bersama para sahabat mendirikan zakat, infak, sedekah dan lain sebagainya. Hal itu bertujuan agar ekonomi masyarakat tidak tumpang tindih sehingga melahirkan kesenjangan sosial bahkan kecemburuan sosial antara yang miskin dengan yang kaya. Dengan adanya zakat, infak dan sedekah, si kaya akan memberikan sebagian rezekinya kepada si miskin melalui zakat, infak dan sedekah. lSedangkan si miskin atau mustahik akan mendoakan dengan doa yang tulus orang-orang yang dengan ikhlas membantu mereka dalam hal ekonomi.
Pada zaman Rasulullah orang kaya dan miskin memang sudah ada, namun tidak ada di antara mereka, khususnya yang miskin demi memperoleh kekayaan berani menjual akidah hanya untuk bisa mendapatkan kehidupan mewah di dunia. Keseluruhannya, baik Muhajirin maupun Anshor, semuanya saling mendukung saling menguatkan, yang kaya membantu yang miskin dan yang miskin mendoakan yang kaya sehingga terjadi kehidupan yang harmoni dan keadilan pun berjalan.
Etika berbangsa, bertanah air dan etika dengan tetangga terjalin luar biasa. Mereka saling gotong royong, saling membantu sehingga terjadilah kohesi nasional yang disebut Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah dan Ukhuwah Bashariyah yang terjalin luar biasa. []



















