Damaskus, Gontornews — Presiden Suriah, Bashar Assad, Selasa (16/11/2021), mengeluarkan dekrit yang berisi tentang penghapusan jabatan ulama terkemuka. Assad lantas memberikan ‘tugas’ ulama terkemuka, semisal mufti, kepada pemerintah, setingkat jabatan kementerian, untuk mengawasi urusan keagamaan secara nasional.
Arab News melansir dekrit ini secara tidak langsung membuat mufti Suriah, Ahmed Badreddin Hassoun, mundur atau pensiun dari jabatan yang ia emban sejak tahun 2004 silam. Hak prerogatif ke-mufti-an selanjutnya akan berada di bawah kewenangan dewan Kementerian Wakaf yang selama ini msengawasi urusan keagamaan Islam di Suriah.
Kantor berita Suriah, SANA, melaporkan bahwa Dewan Yurispudensi Islam akan mulai menentkan kalender hijriyh dan membuat keputusan seputar hal-hal yang berkaitan dengan ibadah maupun rituak keagamaan.
Meski demikian, SANA tidak merinci alasan di balik kebijakan tersebut. Tetapi, kebijakan ini merupakan upaya selama bertahun-tahun dari pemerintah yang ingin memperluas kewenangan negara atas urusan keagamaan.
Pada tahun 2018, Assad mengeluarkan dekrit yang membtasi masa jabatan mufti yang sebelumnya tidak terbatas menjadi hanya tiga tahun masa jabatan dengan opsi pembaharuan.
Dengan demikian, perubahan ini akan memperluas kewenangan Menteri Wakaf yang memungkinkan pihaknya menunjuk seorang mufti. Padahal, sebelumnya, hanya Presiden yang berhak menunjuk seorang mufti keagamaan di Suriah.
Undang-undang ini lantas memicu kontroversi di kalangan masyarakat, terkhusus, di media sosial. Mereka mengatakan bahwa negara tidak sepatutnya campur tangn dalam urusan keagamaan. Sejumlah pihak bahkan mengatakan cara itu merupakan cara pemerintah untuk mengatur wacana keagamaan demi memerangi ekstrimisme. [Mohamad Deny Irawan]





















