Sejak dibuat September lalu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permen) No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau yang disebut Permen PPKS sudah ditolak masyarakat luas. Lantaran muatannya mengabaikan norma-norma agama.
Selain itu, Permen No. 30 tidak sesuai dengan filsafah bangsa Indonesia, yakni Pancasila serta UUD 1945. Maka segogyanya Permen 30 itu sudah harus dicabut atau direvisi, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, Permen tersebut juga tidak memiliki landasan hukum yang spesifik, terlebih pada peraturan yang menyangkut kekerasan seksual yang menjadi landasan dari Permen itu justru sudah dibatalkan oleh DPR.
Secara eksplisit dan substantif Permen PPKS itu jelas tidak menjadikan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai spirit dasar pembentukannya, sebagaimana disampaikan Kemendikbud. Sebab, norma agama yang menjadi landasan dari Pancasila dan tujuan dari pendidikan nasional yang diatur oleh UUD 1945 itu tidak dimasukkan dalam Permen tersebut.
Tujuan pendidikan nasional itu sendiri adalah menjadikan peserta didik sebagai manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sangat jelas ketentuan-ketentuan dalam Permendikbud tersebut masih menggunakan paradigma kekerasan dan persetujuan dalam hal aktivitas seksual yang terjadi di perguruan tinggi.
Pada dasarnya, kami dan seluruh masyarakat Indonesia sangat mendukung upaya Mendikbudristek memberantas kekerasan dan kejahatan seksual di lingkungan kampus serta lembaga pendidikan lainnya. Namun hal itu harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan norma agama serta norma kebudayaan yang berlaku. Bukan justru mengabaikannya dan jadi terkesan permisif.
Selain itu juga melegalkan praktik hubungan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi yang tak sesuai dengan norma agama, hukum, serta adat istiadat di Indonesia, dengan berlindung di balik budaya Barat yaitu dalih persetujuan (suka sama suka) dan tanpa kekerasan. Permen seperti itu jadi seperti melegalkan praktik seks bebas, zina dan LGBT di kampus dengan dalih tidak adanya kekerasan dan hadirnya persetujuan dua pihak.
Hal ini, seharusnya diwaspadai oleh Kemendibudristek. Jika Permen tersebut tidak segera dicabut, hal itu akan memicu semakin tingginya praktik seks bebas atau hubungan badan di luar pernikahan di antara remaja usia awal kuliah (18-20 tahun). Sebagaimana temuan dari penelitian Reckitt Benckiser Indonesia (19/7/2019) yaitu 33 persen remaja usia 18-20 tahun di lima kota besar di Indonesia sudah melakukan hubungan seks di luar pernikahan. Hal yang juga menjadi kekhawatiran 13 Ormas Islam yang terhimpun dalam Majelis Ormas Islam (MOI).
Kebijakan Kontroversial
Tercatat sudah beberapa kali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim kerap membuat peraturan-peraturan yang kontroversial, yang keseluruhannya ditolak oleh masyarakat. Bahkan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan norma agama yang ada di Indonesia. Misalnya saja, saat membuat Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang akhirnya ditarik untuk direvisi karena tidak memasukkan frasa Agama. Kemudian SKB 3 Menteri soal seragam siswa yang akhirnya dibatalkan oleh MA.
Demikian dengan menghadirkan Kamus Sejarah Indonesia yang banyak mengandung informasinya tidak akurat bahkan tidak memasukkan tokoh-tokoh umat Islam yang berjasa bagi sejarah pembentukan Negara Indonesia Merdeka, dan justru banyak memasukkan tokoh-tokoh PKI, dan akhirnya ditarik juga. Juga adanya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 soal Sistem Pendidikan Nasional yang menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari daftar mata kuliah wajib. Melihat hal tersebut, Menteri Nadiem harusnya bisa lebih memahami dan konsistensi dengan Pancasila, UUD-NRI 1945, dan norma-nroma keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.
Peraturan-peraturan yang dibuat, terlebih yang berkaitan dengan pendidikan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila serta konstitusi Indonesia, agar peraturannya menjadi solutif, tidak kontroversial, dan bisa diterima oleh masyarakat luas. []





















