Brussels, Gontornews – Keputusan Pengadilan Uni Eropa (ECJ) yang melarang pemakaian “tanda-tanda politik, filsafat atau agama” di tempat kerja mendapat reaksi keras dari para kritikus atau pengamat.
Mereka menyebutkan, larangan itu secara tidak langsung menargetkan para Muslimah.
“Larangan simbol-simbol agama dan politik itu, saya rasa sebagai larangan terselubung terhadap jilbab,” kata Warda el-Kaddouri dari Aljazeera.
Sementara itu Kim Lecoyer, presiden Pengacara Wanita Muslim untuk Hak Asasi Manusia (Muslim Women Lawyers for Human Rights) yang berbasis di Belgia mengatakan kepada Aljazeera, putusan Pengadilan Uni Eropa itu melegitimasi diskriminasi atas dasar agama.
“Pengadilan harusnya bisa dan mengambil kesempatan untuk menahan laju diskriminasi yang dihadapi para perempuan Muslim dan melindungi hak-hak dasar mereka. Tetapi kesempatan itu tidak diambil oleh mereka,” tandas Lecoyer. [Rusdiono Mukri]

















