pesanan-baju-kaos
34 °c
Pecenongan
Mon
Tue
Sunday, 11 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Values Sikap

Menghadirkan Sunnah Hasanah dalam Penetapan Majelis Masyayikh

Oleh Dr. Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
11 February 2022
in Sikap
0
HNW Ingatkan Mahasiswa ‘Persis’ Agar Teladani M Natsir Jaga NKRI

Penetapan Anggota Majelis Masyayikh (MM) oleh Menteri Agama (Menag) beberapa waktu lalu,  semestinya menghadirkan sunnah hasanah atau tradisi yang baik, benar, dan adil. Sehingga tidak menimbulkan kerancuan dan kritik di masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Menag telah memilih dan menetapkan bahkan melantik sembilan anggota MM dengan menafikan perwakilan dari pesantren yang berpola pendidikan muallimin. Hal ini mengecewakan banyak pihak, khususnya para pengasuh atau pimpinan pondok pesantren dengan sistem modern tersebut.

Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 tepatnya Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis pesantren yang diakui di Indonesia, yakni pesantren yang mengkaji kitab kuning (tradisional), pesantren dengan sistem muallimin (modern), dan pesantren yang memadukan antara ilmu umum dan agama.

Mestinya, Majelis Masyayikh sesuai dengan prinsip Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), merepresentasikan secara adil dan proporsional semua jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren.

BACA JUGA

Perintah Istiqamah dan Keutamaannya

Keutamaan Ilmu dalam Islam dan Manfaatnya bagi Kehidupan

Adab dalam Majelis Ilmu

Pentingnya Menjaga Silaturahmi Pascapemilu

2024: Pentingnya Umat Islam Bersatu

UU Pesantren sangat jelas mengatakan bahwa pesantren yang diakui di Indonesia terdapat tiga jenis,  yang telah disebutkan diatas. Artinya bahwa UU Pesantren dibuat dan disepakati berlaku untuk semua kalangan, bukan hanya golongan tertentu saja. Sesuai realita keragaman pesantren dan perkembangannya, sejak Indonesia belum merdeka hingga UU Pesantren disahkan pada tahun 2019 lalu.

Pesantren Muadalah atau Pesantren Muallimin di Indonesia memiliki sumbangsih besar terhadap Indonesia, baik dari para pengasuhnya hingga para alumninya. Selain itu, jumlahnya yang besar dan banyak di berbagai wilayah di Indonesia seharusnya diperhitungkan keberadaannya.

Dalam peraturan perundang-undangan memang tidak secara spesifik mengatur keharusan adanya keterwakilan tersebut, tetapi sebagai Negara Pancasila yang mempraktikkan demokrasi, demikian dalam Agama Islam yang diperintahkan untuk pemenuhan keadilan, tentu saja asas perwakilan dan musyawarah yang ada dalam sila keempat Pancasila harus menjadi rujukan.

Hal itu perlu dikedepankan sebagai konsekuensi logis dan kelaziman aturan hukum dari adanya klasifikasi tiga jenis pesantren.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 UU Pesantren menyebutkan Majelis Masyayikh memiliki tugas: a) Menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren; b) Memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren; c) Merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren; d) Merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan; e) Melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan f) Memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

Pasal ini niscaya menjadi pasal yang dirujuk sebagai rincian atas Pasal 20 ayat (2) yang membatasi, tetapi tidak sinkron dengan tiga jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren.

Dengan kewenangan dan tugas yang sangat strategis, penting, dan mencakup semua jenis Pesantren tersebut, maka sudah sewajarnya bila anggota Majelis Masyayikh merepresentasikan semua jenis pesantren yang ada dan diakui dalam UU Pesantren.

Untuk itu,  diharapkan agar Menteri Agama dan AHWA segera melakukan koreksi dan perbaikan, dengan menambahkan anggota Majelis Masyayikh, hingga dapat memenuhi asas keadilan dan representasi semua jenis pesantren yang diakui di dalam UU Pesantren.

Selain itu,  agar Majelis Masyayikh dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik dan benar untuk berkhidmat kepada semua jenis Pesantren, bukan hanya kepada/untuk sebagian jenis Pesantren saja, dengan mengesampingkan jenis Pesantren lain yang sama kedudukannya di hadapan hukum, yaitu UU Pesantren.

Apalagi,  dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren disebutkan bahwa Majelis Masyayikh minimal terdiri dari sembilan orang dan maksimal 17 orang. Namun saat ini baru dipilih Sembilan orang saja dan itupun hanya mewakili dua dari tiga jenis pesantren yang diakui. Untuk kemaslahatan bersama, agar dipilih kembali anggota MM sehingga mencapai jumlah maksimal yaitu 17 orang. Sebab, pembentukan awal tentunya akan banyak sekali tugas dan pekerjaan yang jika dikerjakan dengan jumlah orang yang lebih banyak maka akan lebih ringan. []

Tags: Majelis Masyayikh
Share2Tweet1Send
Previous Post

Infeksi Harian COVID-19 Rusia Dekati 200.000 untuk Pertama Kalinya

Next Post

Ustadz Yusman Dawolo, M.Kom.I: Mendirikan Pesantren Tahfidz Gratis

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
DAS Jadi Ruang Tumbuh Santri Darrurohmah Cirebon

DAS Jadi Ruang Tumbuh Santri Darrurohmah Cirebon

8 October 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

5 October 2026
Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

6 October 2026
Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

8 October 2026
Drama Contest PMDG Kampus 12 Siak: Santri Asah Keberanian dan Kemampuan Berbahasa Asing

Drama Contest PMDG Kampus 12 Siak: Santri Asah Keberanian dan Kemampuan Berbahasa Asing

0
Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

0
DAS Jadi Ruang Tumbuh Santri Darrurohmah Cirebon

DAS Jadi Ruang Tumbuh Santri Darrurohmah Cirebon

0
Pimpinan Gontor Resmikan Masjid Pesantren Baitussalam Gunungkidul

Pimpinan Gontor Resmikan Masjid Pesantren Baitussalam Gunungkidul

0
Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

0
Drama Contest PMDG Kampus 12 Siak: Santri Asah Keberanian dan Kemampuan Berbahasa Asing

Drama Contest PMDG Kampus 12 Siak: Santri Asah Keberanian dan Kemampuan Berbahasa Asing

8 October 2026
Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

8 October 2026
DAS Jadi Ruang Tumbuh Santri Darrurohmah Cirebon

DAS Jadi Ruang Tumbuh Santri Darrurohmah Cirebon

8 October 2026
Pimpinan Gontor Resmikan Masjid Pesantren Baitussalam Gunungkidul

Pimpinan Gontor Resmikan Masjid Pesantren Baitussalam Gunungkidul

8 October 2026
Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

6 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result