Penetapan Anggota Majelis Masyayikh (MM) oleh Menteri Agama (Menag) beberapa waktu lalu, semestinya menghadirkan sunnah hasanah atau tradisi yang baik, benar, dan adil. Sehingga tidak menimbulkan kerancuan dan kritik di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Menag telah memilih dan menetapkan bahkan melantik sembilan anggota MM dengan menafikan perwakilan dari pesantren yang berpola pendidikan muallimin. Hal ini mengecewakan banyak pihak, khususnya para pengasuh atau pimpinan pondok pesantren dengan sistem modern tersebut.
Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 tepatnya Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis pesantren yang diakui di Indonesia, yakni pesantren yang mengkaji kitab kuning (tradisional), pesantren dengan sistem muallimin (modern), dan pesantren yang memadukan antara ilmu umum dan agama.
Mestinya, Majelis Masyayikh sesuai dengan prinsip Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), merepresentasikan secara adil dan proporsional semua jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren.
UU Pesantren sangat jelas mengatakan bahwa pesantren yang diakui di Indonesia terdapat tiga jenis, yang telah disebutkan diatas. Artinya bahwa UU Pesantren dibuat dan disepakati berlaku untuk semua kalangan, bukan hanya golongan tertentu saja. Sesuai realita keragaman pesantren dan perkembangannya, sejak Indonesia belum merdeka hingga UU Pesantren disahkan pada tahun 2019 lalu.
Pesantren Muadalah atau Pesantren Muallimin di Indonesia memiliki sumbangsih besar terhadap Indonesia, baik dari para pengasuhnya hingga para alumninya. Selain itu, jumlahnya yang besar dan banyak di berbagai wilayah di Indonesia seharusnya diperhitungkan keberadaannya.
Dalam peraturan perundang-undangan memang tidak secara spesifik mengatur keharusan adanya keterwakilan tersebut, tetapi sebagai Negara Pancasila yang mempraktikkan demokrasi, demikian dalam Agama Islam yang diperintahkan untuk pemenuhan keadilan, tentu saja asas perwakilan dan musyawarah yang ada dalam sila keempat Pancasila harus menjadi rujukan.
Hal itu perlu dikedepankan sebagai konsekuensi logis dan kelaziman aturan hukum dari adanya klasifikasi tiga jenis pesantren.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 UU Pesantren menyebutkan Majelis Masyayikh memiliki tugas: a) Menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren; b) Memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren; c) Merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren; d) Merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan; e) Melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan f) Memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.
Pasal ini niscaya menjadi pasal yang dirujuk sebagai rincian atas Pasal 20 ayat (2) yang membatasi, tetapi tidak sinkron dengan tiga jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren.
Dengan kewenangan dan tugas yang sangat strategis, penting, dan mencakup semua jenis Pesantren tersebut, maka sudah sewajarnya bila anggota Majelis Masyayikh merepresentasikan semua jenis pesantren yang ada dan diakui dalam UU Pesantren.
Untuk itu, diharapkan agar Menteri Agama dan AHWA segera melakukan koreksi dan perbaikan, dengan menambahkan anggota Majelis Masyayikh, hingga dapat memenuhi asas keadilan dan representasi semua jenis pesantren yang diakui di dalam UU Pesantren.
Selain itu, agar Majelis Masyayikh dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik dan benar untuk berkhidmat kepada semua jenis Pesantren, bukan hanya kepada/untuk sebagian jenis Pesantren saja, dengan mengesampingkan jenis Pesantren lain yang sama kedudukannya di hadapan hukum, yaitu UU Pesantren.
Apalagi, dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren disebutkan bahwa Majelis Masyayikh minimal terdiri dari sembilan orang dan maksimal 17 orang. Namun saat ini baru dipilih Sembilan orang saja dan itupun hanya mewakili dua dari tiga jenis pesantren yang diakui. Untuk kemaslahatan bersama, agar dipilih kembali anggota MM sehingga mencapai jumlah maksimal yaitu 17 orang. Sebab, pembentukan awal tentunya akan banyak sekali tugas dan pekerjaan yang jika dikerjakan dengan jumlah orang yang lebih banyak maka akan lebih ringan. []





















