pesanan-majalah-edisi-khusus
28 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Saturday, 15 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Dunia

Knesset Israel Sahkan Undang-undang Larangan Pasangan Palestina

Devi Lusiana by Devi Lusiana
11 March 2022
in Dunia
0
Foto: liputan6.com

Tel Aviv, Gontornews – Parlemen Israel, Knesset, menyetujui Undang-undang yang menolak naturalisasi warga palestina yang berada di Tepi Barat atau Gaza yang menikah dengan warga Israel. Hal tersebut mengakibatkan ribuan keluarga Palestina untuk berimigrasi atau hidup terpisah.

Undang-undang yang disebut sebagai Undang-undang Kewarganegaraan itu disahkan Kamis (10/3)  dengan perolehan suara mayoritas menyetujui undang-undang tersebut, yaitu 45-15 koalisi-oposisi.

Partai Yamina yang dipimpin Perdana Menteri Naftali Bennett berkoalisi dengan faksi-faksi sayap kanan di oposisi telah meloloskan undang-undang tersebut dan menolak partai-partai liberal di dalam dan di luar pemerintahan.

“Kombinasi kekuatan antara koalisi dan oposisi menghasilkan hasil penting bagi keamanan negara dan bentengnya sebagai negara Yahudi,” kata Ayelet Shaked ,Menteri Dalam Negeri yang juga anggota partai Bennett.

BACA JUGA

Hari Pertama IFESDC 2026 di Kantor Pusat Bank Dunia: Soroti Inovasi Digital dan Keuangan Syariah Inklusif

Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

Din Syamsuddin: Perlunya Revitalisasi Pendidikan di Negara Islam

BAZNAS Bersama Jamiyah Singapore Jajaki Sinergi Pemberdayaan Berbasis Kopi Mustahik

BAZNAS dan UNISSA Brunei Darussalam Bangun Kolaborasi Riset Zakat

Undang-undang Kewarganegaraan yang disahkan tersebut diberlakukan selama satu tahun di mana pasangan Palestina-Israel tidak mendapatkan izin untuk hidup bersamaan dengan alasan keamanan.

Para pendukung undang-undang tersebut mengatakan jika Undang-undang Kewarganegaraan telah membantu memastikan keamanan Israel dan mempertahankan “karakter Yahudinya”.

Anggota Partai Religius Zionis sayap kanan, Simcha Rothman mengatakan undang-undang dimaksudkan untuk mencegah pengembalian hak pengungsi Palestina yang telah diusir dari rumah mereka selama Perang Timur Tengah 1948.

Ia bahkan menegaskan bahwa Negara Israel  milik Bangsa Yahudi yang sampai kapan pun akan selalu ada, “Negara Yahudi adalah Israel dan akan tetap ada,” tegasnya.

Beberapa anggota Knesset mengatakan itu dimaksudkan untuk mencegah hak pengembalian bertahap bagi pengungsi Palestina yang diusir dari rumah mereka atau yang melarikan diri selama perang 1948.

Sementara itu, beberapa partai dan anggota Parlemen ada yang mengecam pengesahan undang-undang tersebut. Salah satunya Anggota Partai Meretz, Gaby Lasky yang mengatakan bahwa Undang-undang Kewarganegaraan itu adalah titik hitam dalam buku hukum di Israel, “Meretz secara keseluruhan memilih menentang rasisme,” tulisnya di Twitter.

Senada dengan itu, Ketua Partai Daftar Arab Bersatu (Raam), Mansour Abbas yang juga menentang undang-undang tersebut dan menyatakan itu hukuman kolektif.

Demikian juga para kritikus, mereka mengatakan undang-undang tersebut telah mendiskriminasi 21 persen minoritas Palestina di Israel, baik yang merupakan warga Palestina karena warisan atau Israel berdasarkan kewarganegaraan, dengan melarang mereka memperluas kewarganegaraan dan hak tinggal permanen kepada pasangan Palestina.

“Itu terlihat lebih xenofobia atau rasis (daripada undang-undang lain) karena tidak hanya memberikan hak dan keistimewaan ekstra kepada orang-orang Yahudi, tetapi juga mencegah hak-hak dasar tertentu hanya dari penduduk Arab,” kata Reut Shaer, seorang pengacara dari Asosiasi untuk Hak Sipil di Israel.

Undang-undang tersebut juga melarang penyatuan warga negara Israel atau penduduk dan pasangan dari negara yang dianggap sebagai musuh seperti Lebanon, Suriah dan Iran.[Devi]

Tags: Bangsa YahudiIsraelKnessetPalestinaUndang-undang Kewarganegaraan
Share7Tweet5Send
Previous Post

Saling Sanggah Rusia-Ukraina Soal Ledakan RS Mariupol

Next Post

MUI Keluarkan Tiga Fatwa Terkait Panduan Ibadah Pasca-Penurunan Kasus COVID-19

Devi Lusiana

Devi Lusiana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

7 August 2026
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

6 August 2026
Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

15 January 2026
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

6 August 2026
Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

0
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

0
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

0
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

0
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

0
Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

Menjaga Iman dalam Segala Situasi Kehidupan

7 August 2026
saiful falah pemerhati pendidikan

Wilayah Bogor Barat Butuh Keragaman Sarjana

6 August 2026
Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

Khotmul Qur’an Ke-18 SIT Insantama Leuwiliang: Cetak Generasi Qur’ani

6 August 2026
Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

Peringati HUT RI Ke-81, PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal

6 August 2026
Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

Ribuan Peserta Hadiri Multaqa Ilmi Bersama Prof Abdul Somad di Al-Amien Prenduan

5 August 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Edisi September yang akan datang.
Liputan Khusus :
1. Peta sebaran Pondok Alumni Gontor di Indonesia
2. Prospek dan Tantangan Pondok Alumni-Muadalah
3. KH Hasan Abdullah Sahal: Gontor Sebagai Inspirator Pondok Modern Yang Bersatu
4. Kipran Pondok Pesantren Alumni Gontor di Mancanegarapesan sekarang!
  • KOLEKSI EDISI KHUSUS 100 TAHUN GONTORTiga edisi istimewa telah hadir!
📖 Juli 2026 – Seabad Mendidik Bangsa
📖 Agustus 2026 – UNIDA Gontor Mendunia
📖 September 2026 – Satu Abad, Seribu GontorJadikan ketiganya sebagai koleksi sejarah 100 Tahun Gontor di perpustakaan Anda🛒 Segera pesan sebelum kehabisan!
🔗 https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #100tahungontor #gontor100tahun #gontornews
  • Silahkan daftar melalui link ini : https://tinyurl.com/iklan-magonatau link bisa lihat di profile
  • Batas Akhir 7 Agustus 2026
Link Pendaftaran ada di profile"Kesempatan boleh datang berkali-kali, tetapi momen 100 Tahun Gontor hanya terjadi sekali. Jangan hanya menjadi saksi sejarah. Jadilah bagian dari sejarah."
  • Sistim pendafaran otomatis akan tertutup pada tanggal 7 Agustus 2026.
  • Edisi Khusus Majalah Gontor dalam rangka 100 Tahun Gontor. Bulan Juli, Agustus dan September.
Link Pemesanan : Lihat di profile#majalahgontor #gontornews #edisikhsusumajalahgontor #100tahungontor #gontor #gontorputri
  • KHUSUS ALUMNI GONTOR 📣Perkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 – Spesial 100 Tahun Gontor.✔️ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
✔️ Kontribusi Rp1.500.000.
✔️ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.📝 https://tinyurl.com/iklan-magon📞 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479
  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.📌 Kontribusi seikhlasnya
📌 Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
📌 Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
✅ Logo Usaha
✅ Foto Produk
✅ Deskripsi Singkat
✅ Website/Sosial Media (jika ada)📲 Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg📞 Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result