Jakarta, Gontornews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tiga fatwa mengenai panduan ibadah setelah dinyatakan bahwa COVID-19 mengalami penurunan. Demikian penjelasan MUI terkait pelaksanaan ibadah selama masa pandemi termasuk saat Ramadhan tiba yang dikutip dari laman mui.or.id.
Melalui surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022, terdapat tiga fatwa terkait panduan ibadah yang telah dikeluarkan oleh MUI, yaitu:
Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Kedua, fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
Ketiga, fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
Dalam situs tersebut, MUI menjelaskan bahwa sejalan dengan penurunan kasus COVID-19, serta kebijakan Pemerintah yang menetapkan pelonggaran aktivitas masyarakat, di antaranya pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api dengan peningkatan kapasitas penumpang sampai 100 persen dan peniadaan jaga jarak.
“Karenanya Dewan Pimpinan MUI menyampaikan bayan ketiga fatwa di atas dengan merujuk pada keputusan terbaru dari Pemerintah. Bayan tersebut mengacu pada hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 10 Maret 2022, yaitu: Pertama, fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, pada diktum A.3. menyatakan “Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah,” jelasnya.
Dalam penjelasan tersebut, MUI juga menjelaskan bahwa rukhshah (dispensasi) pelonggaran shaf karena ada hajah syar’iyyah selama masa pandemi yang sebelumnya diberlakukan, saat ini sudah dicabut lantaran tren penurunan kasus COVID-19.
“Karenanya, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan) yang merupakan keutamaan dan kesempurnaan shalat berjamaah,” jelasnya lagi.
Kemudian bayan atau penjelasan kedua yaitu mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang terkendali, maka berlaku ketentuan diktum 5 dalam Fatwa tersebut.
Dalam diktum itu disebutkan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.
Bayan terakhir atau ketiga yang dituliskan dalam surat edaran tersebut yaitu umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tobat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
Oleh sebab itu, dalam rangka menyambut bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan, “Berbagai kegiatan yang diselenggarakan nantinya harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah guna menjaga kesehatan selama berlangsungnya ibadah di bulan Ramadhan,” ujarnya.[Devi]






















