Tel Aviv, Gontornews – Parlemen Israel, Knesset, menyetujui Undang-undang yang menolak naturalisasi warga palestina yang berada di Tepi Barat atau Gaza yang menikah dengan warga Israel. Hal tersebut mengakibatkan ribuan keluarga Palestina untuk berimigrasi atau hidup terpisah.
Undang-undang yang disebut sebagai Undang-undang Kewarganegaraan itu disahkan Kamis (10/3) dengan perolehan suara mayoritas menyetujui undang-undang tersebut, yaitu 45-15 koalisi-oposisi.
Partai Yamina yang dipimpin Perdana Menteri Naftali Bennett berkoalisi dengan faksi-faksi sayap kanan di oposisi telah meloloskan undang-undang tersebut dan menolak partai-partai liberal di dalam dan di luar pemerintahan.
“Kombinasi kekuatan antara koalisi dan oposisi menghasilkan hasil penting bagi keamanan negara dan bentengnya sebagai negara Yahudi,” kata Ayelet Shaked ,Menteri Dalam Negeri yang juga anggota partai Bennett.
Undang-undang Kewarganegaraan yang disahkan tersebut diberlakukan selama satu tahun di mana pasangan Palestina-Israel tidak mendapatkan izin untuk hidup bersamaan dengan alasan keamanan.
Para pendukung undang-undang tersebut mengatakan jika Undang-undang Kewarganegaraan telah membantu memastikan keamanan Israel dan mempertahankan “karakter Yahudinya”.
Anggota Partai Religius Zionis sayap kanan, Simcha Rothman mengatakan undang-undang dimaksudkan untuk mencegah pengembalian hak pengungsi Palestina yang telah diusir dari rumah mereka selama Perang Timur Tengah 1948.
Ia bahkan menegaskan bahwa Negara Israel milik Bangsa Yahudi yang sampai kapan pun akan selalu ada, “Negara Yahudi adalah Israel dan akan tetap ada,” tegasnya.
Beberapa anggota Knesset mengatakan itu dimaksudkan untuk mencegah hak pengembalian bertahap bagi pengungsi Palestina yang diusir dari rumah mereka atau yang melarikan diri selama perang 1948.
Sementara itu, beberapa partai dan anggota Parlemen ada yang mengecam pengesahan undang-undang tersebut. Salah satunya Anggota Partai Meretz, Gaby Lasky yang mengatakan bahwa Undang-undang Kewarganegaraan itu adalah titik hitam dalam buku hukum di Israel, “Meretz secara keseluruhan memilih menentang rasisme,” tulisnya di Twitter.
Senada dengan itu, Ketua Partai Daftar Arab Bersatu (Raam), Mansour Abbas yang juga menentang undang-undang tersebut dan menyatakan itu hukuman kolektif.
Demikian juga para kritikus, mereka mengatakan undang-undang tersebut telah mendiskriminasi 21 persen minoritas Palestina di Israel, baik yang merupakan warga Palestina karena warisan atau Israel berdasarkan kewarganegaraan, dengan melarang mereka memperluas kewarganegaraan dan hak tinggal permanen kepada pasangan Palestina.
“Itu terlihat lebih xenofobia atau rasis (daripada undang-undang lain) karena tidak hanya memberikan hak dan keistimewaan ekstra kepada orang-orang Yahudi, tetapi juga mencegah hak-hak dasar tertentu hanya dari penduduk Arab,” kata Reut Shaer, seorang pengacara dari Asosiasi untuk Hak Sipil di Israel.
Undang-undang tersebut juga melarang penyatuan warga negara Israel atau penduduk dan pasangan dari negara yang dianggap sebagai musuh seperti Lebanon, Suriah dan Iran.[Devi]


















