Jakarta, Gontornews — Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim, memiliki potensi zakat yang sangat besar. Wakil Presiden RI Prof KH Ma’ruf Amin menyebutkan, potensi zakat di Indonesia per tahun bisa mencapai Rp370 triliun. Sayangnya yang terealisasi baru sekitar 10% nya atau Rp70 triliun dan dari Rp70 triliun itu pemerintah sendiri baru bisa mengumpulkan Rp10 triliun. Sedangkan Rp60 triliun lainnya berasal dari zakat yang dibayarkan langsung oleh masyarakat kepada penerima zakat.
Menurutnya, potensi zakat yang sangat besar itu jika digali lebih dalam dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Zakat itu potensinya besar sekali. Kalau potensinya besar saya kira bisa menghilangkan kemiskinan,”kata Wapres RI Maruf Amin saat memberikan sambutan di Pembukaan Gerakan HIPMI Syariah Preneur Indonesia, Selasa (29/3/2022).
Di tempat terpisah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyayangkan belum optimalnya pengelolaan zakat di Indonesia sambil mengusulkan niatnya untuk membentuk tim khusus yang bersinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membangun ekosistem pengelolaan zakat yang lebih baik. “Baiknya memang Kemenag dan Baznas membuat tim khusus untuk menemukan masalah yang selama ini menghambat pengelolaan zakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Menurutnya, salah satu masalah yang terjadi saat ini adalah minimnya pemahaman publik terkait kewajiban zakat sehingga masih banyak orang yang menyamakan infak, sedekah dan zakat. Untuk itu perlu sosialisasi bersama secara masif agar pemahaman seperti itu bisa berubah. “Jika tidak, tentu tugas Baznas akan berat. Mari kita menata kolaborasi kembali agar berjalan baik. Sehingga bisa memunculkan ekosistem pengelolaan zakat yang baik,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Ketua Badan Baznas RI Prof KH Noor Achmad pun menyambut baik niatan Gus Menag itu. Karena selama ini masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan terkait sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Agama, Baznas dan Pemerintah Daerah. Pembentukan tim khusus ini, kata Noor, sejalan dengan program penguatan yang dicanangkan Baznas yakni penguatan kelembagaan, manajemen dan organisasi, penguatan Sumber Daya Manusia, penguatan sarana, prasarana dan infrastruktur, serta penguatan jaringan.
Sementara dalam upayanya mendorong peningkatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, Baznas selalu beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Terbaru, Baznas merambah dunia metaverse untuk melayani pembayaran zakat, infak dan sedekah pada Ramadhan 2022. “Baznas selalu beradaptasi dengan kemajuan teknologi, salah satunya dunia metaverse,” kata Noor dalam keterangan resmi Baznas dikutip Kamis (29/3/2022).
Menurut Noor metaverse merupakan kemajuan pesat teknologi digital saat ini di Indonesia. Melalui metaverse ini, donatur diajak menyelami pengalaman baru dalam berinteraksi dengan petugas layanan, khususnya dalam berkonsultasi terkait zakat dan kemudahan pembayaran zakat infak sedekah di Baznas.
Langkah baru ini merupakan upaya lain dari Baznas untuk mengkampanyekan dan mendorong peningkatan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah.”Sejak 2016, Baznas telah melakukan upaya digitalisasi yang terus dikembangkan menjadi transformasi digital secara menyeluruh dari semua proses kerja Baznas,” kata Noor.
Diantaranya Baznas telah berkolaborasi dengan lebih dari 80 mitra platform digital, yang terdiri dari beragam peran, antara lain fasilitas payment gateway, crowdfunding, e-commerce, penyediaan QRIS untuk ZIS, dan penyedia teknologi chatbot atau teknologi augmented reality (AR). Baznas juga mengembangkan sistem backbone yang disebut Sistem Informasi dan Manajemen Baznas (SIMBA) sejak tahun 2012 untuk pencatatan aktivitas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara nasional.
Pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas masyarakat membuat Baznas menggenjot digitalisasi. Di antaranya melalui link baznas.go.id/bayar zakat, masyarakat dapat menunaikan zakatnya di mana pun berada tanpa harus keluar rumah. Hasilnya sepanjang pandemi Covid-19 zakat yang terkumpul melalui dompet digital di Baznas meningkat 26-30 persen. “Alhamdulillah upaya ini menuai hasil berkat kedermawanan masyarakat untuk membantu sesama. Terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung proses digitalisasi zakat Baznas,” bebernya.
Dalam rangka mendorong masyarakat untuk menjalankan kewajiban keagamaan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan lainnya menjadi pengurang penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang membayar zakat melalui badan ataupun lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah.
Pasal 22 UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan, zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada Baznas atau LAZ dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Dalam PER-08/ PJ/ 2021 juga ditetapkan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Mengenai badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-08/PJ/2021 meliputi 3 Badan Amil Zakat Nasional, 30 Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS), 21 LAZ Provinsi, dan 30 LAZ Kab/Kota.
Ketua Baznas Prof KH Noor Achmad, menjelaskan, karena zakat yang dibayarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pada wajib pajak, Baznas memberikan fasilitas kepada muzakki perorangan maupun muzakki badan yang membayar zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP). “Bukti setor zakat dari BAZNAS maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (29/3/2022).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebut pemberian fasilitas zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menjalankan kewajiban keagamaannya serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan zakat. Dengan fasilitas perpajakan itu pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. “Sehingga nantinya berpengaruh dalam peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak secara nasional,” ujarnya. []






















