Brussel, Gontornews — Komisi Eropa, Rabu (29/6/2022) mengusulkan larangan penjualan produk tembakau yang dipanaskan dengan rasa dalam upaya memerangi kanker. Larangan tersebut mencakup barang-barang tembakau yang dipanaskan dan tidak akan mempengaruhi rokok elektrik atau produk vaping yang mengandung nikotin serta uap.
Tembakau atau rokok yang dipanaskan (Heated Tobacco Products/HTP) sering dianggap sebagai alternatif produk tembakau lainnya karena memiliki suhu rendah. Dengan menggunakan alat serupa pena, produk tembakau jenis ini memungkinkan penggunanya untuk tidak membakar tembakau atau menghasilkan asap saat digunakan. Walhasil ada anggapan bahwa alat ini tidak mengandung risiko serius meski Komisi Eropa menganulir anggapan tersebut setelah melakukan penelitian terkait.
Penelitian Komisi Eropa belum lama ini menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan 10 persen pembelian alat tembakau yang dipanaskan di lima negara anggota. Sementara di Eropa, Peningkatan para pengguna rokok mencapai 2,5 persen dari semua wilayah.
“Dengan 9 dari 10 kasus kanker paru-paru disebabkan oleh tembakau, kami ingin membuat rokok menjadi tidak menarik untuk melindungi kesehatan warga kami dan menyelamatkan nyawa,” ungkap Komisaris Eropa untuk kesehatan dan makanan, Stella Kyriakides, sebagaimana dilansir Euro News.
Komisi memperkirakan 40 persen warga Uni Eropa akan menghadapi kanker di beberapa kesempatan hidup mereka dengan dampak ekonomi tahunan mencapai 100 miliar Euro.
Oleh karena itu, Komisi menargetkan kurang dari 5 persen populasi di Uni Eropa yang menggunakan tembakau hingga tahun 2040 mendatang. Saat ini, usulan pelarangan tembakau telah masuk fase pengkajian dan peninjauan oleh Parlemen Eropa. [Mohamad Deny Irawan]



















