Sekitar 22 tahun lalu, tepatnya pada 8 Juli 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) resmi disahkan, menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1989 yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan pendidikan saat itu. UU Sisdiknas yang baru itu menyebutkan, tujuan pendidikan nasional untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk memahami lebih dalam mengenai tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 dan melihat bagaimana tujuan tersebut diimplementasikan di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan di Indonesia, wartawan Majalah Gontor Muhammad Khaerul Muttaqien mewawancarai Guru Besar Ilmu Pemikiran Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Prof Dr HM Yunus Abu Bakar MAg. Berikut kutipan wawancaranya:
Bagaimana Anda memahami tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003?
Berbicara tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ada pada regulasi UU No. 20 tahun 2003 mengingatkan saya pada peristiwa tahun 1935, tepatnya pada kongres pertama Permusyawaratan Perguruan Indonesia (National Onderweijs Congres) di Solo tanggal 8-10 Juni 1935; berbagai pemikiran baik dalam kongres maupun setelah kongres yang ditulis di berbagai koran masa itu, seperti Pujangga Baru, Suara Umum, Pewarta Deli, dan Wasita, antara Oktober 1935 sampai April 1936, peristiwa tersebut diarsip dan dibukukan oleh Achdiat K Mihardja, diterbitkan dengan judul “Polemik Kebudayaan: Pergulatan Pemikiran Terbesar dalam Sejarah Kebangsaan Indonesiaβ, yang diterbitkan oleh Balai Pustaka pada tahun 1948. Bermula dari prasaran yang disampaikan oleh R Sutomo dalam kongres tersebut, ia menawarkan sistem pendidikan pondok pesantren dapat dijadikan sistem Pendidikan Nasional. Ide tersebut ditanggapi dengan berbagai macam yang dapat diklasterkan menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok yang pro: Soetomo, Ki Hajar Dewantoro dan Sutopo Adiseputro. Kedua, kelompok yang kontra: St. Takdir Alisyabana. Akhirnya St. Takdir Alisyabana menerima sistem pesantren sebagai bentuk Pendidikan Nasional alternatif apabila maksudnya teristimewa dengan jalan semudah-mudahnya dan secepat-cepatnya membasmi buta-huruf dan membawa pengetahuan ke desa. Anggapan terhadap sistem pendidikan pesantren terletak dari murahnya biaya penyelenggaraannya kurang tepat, karena apa yang didapatkan dari sistem pendidikan pesantren sesuatu yang nyata adanya (hasilnya) dan sudah dirasakan bangsa Indonesia bertahun-tahun. Kembali pada pertanyaan; bahwa Pasal 3 undang-undang tersebut dapat dianggap sebagai rumusan yang ideal; dianggap ideal karena semua prinsip-prinsip membangun manusia seutuhnya telah masuk dalam rumusan tersebut, dalam bahasa kita sudah shamil dan kamil.
Dalam pandangan Anda, mengapa penting untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, seperti yang dinyatakan dalam undang-undang tersebut?
Pengembangan potensi peserta didik merupakan bagian esensial dalam pendidikan itu sendiri; potensi peserta didik tidak terbatas pada fisik, tetapi juga cipta, rasa maupun karsanya. Dalam konteks At–Tarbiyah Wa Taβlim Prof Mahmud Yunus disebut ai yataraqqa jisman, aqlan wa khuluqan (mengembangkan fisik, intelektual dan akhlak).Β Walaupun demikian, undang-undang tersebut juga secara tegas mencantumkan arah pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa sebagaimana gambaran personifikasi pada sila pertama Pancasila.
Apa saja tantangan yang dihadapi dalam mencapai tujuan pendidikan nasional di Indonesia saat ini?
Ada dua tantangan, yaitu aspek elementeral dan aspek substansial. Aspek elementeral menyangkut sejumlah perangkat pendidikan yang harus dipenuhi secara sistematis; seperti kurikulum yang memuat semua perangkat untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah dirumuskan, SDM guru yang profesional, sarana dan prasarana yang memadai, dan lainnya. Sedangkan aspek substansial menyangkut konsistensi, keteguhan dan ketangguhan dalam melaksanakan semua program pendidikan.
Bagaimana peran pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional?
Lembaga pendidikan di Indonesia dapat diklaster menjadi dua, yaitu lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dapat dikonotasikan dengan lembaga pendidikan negeri; dan lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikonotasikan dengan lembaga pendidikan swasta. Lembaga pendidikan swasta jauh lebih banyak jumlahnya dan juga lebih banyak jenisnya dibanding yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pondok pesantren merupakan salah satu jenis Pendidikan Islam selain madrasah sangat berperan penuh jauh sebelum negara RI berdiri. Kedua klaster lembaga pendidikan tersebut bersama-sama dalam usaha mencapai tujuan pendidikan nasional yang telah dirumuskan dalam UU tersebut.
Sejauhmana Anda melihat implementasi dari tujuan pendidikan nasional ini di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan? Apakah ada contoh konkret?
Implementasi dari tujuan Pendidikan Nasional di sekolah-sekolah tidak dapat dilakukan secara holistik, karena waktu sekolah terbatas, hanya maksimal 7 jam, sehingga sentuhan pengembangan lebih fokus pada intelektual-akademik, sedangkan pengembangan kepribadian dan spiritual terasa kurang porsinya. Berbeda dengan pendidikan pondok pesantren yang berlangsung selama 24 jam terus menerus, proses pengembangan, pembinaan dan pengasuhan semua potensi santri dapat dilakukan maksimal. Adanya relasi guru dan santri di bawah aura kiai akan memberikan pengaruh yang luar biasa. Atas dasar tersebut Sutan Takdir Alisyabana mengakui keunggulan pesantren dalam proses pendidikan pesantren. Sebagaimana ia tulis dalam Polemik Kebudayaan, dengan judul: Kata Penutup kepada Tuan Dr Sutomo: βSekarang guru itu memberikan pendidikan di sekolah, akan tetapi di luar waktu sekolah guru itu bisa seorang βmanusia yang jahatβ. Maksud saya dengan pondok-pondok ialah agar pengajaran dan kehidupan guru menjadi perpaduan yang harmonis, menjadi satu kesatuan yang harmonis. Ini perlu bagi kita, karena sebagian besar pemuda-pemuda kita yang belajar, hidup di luar lingkungan keluarga, artinya di luar pengawasan orangtua. Sehingga kita perlu pondok, tempat anak-anak selain mendapat makan dan minum, terutama sekali mendapat pendidikan untuk mencerdaskan jiwanya dengan becermin pada perilaku dan kehidupan si guru, kiai.β
Menurut Anda apakah UU tersebut perlu direvisi atau ada aspek yang ditambahkan untuk lebih mendukung tujuan pendidikan nasional?
UU No. 20 Tahun 2003 memang sedang dalam proses revisi DPR RI; beberapa catatan penting dalam revisi yaitu keadilan dalam akses semua anak bangsa pada semua jenjang dan jenis pendidikan, keadilan dalam perhatian negara terhadap semua jenis pendidikan; baik negeri maupun swasta, dan juga pesantren, tanpa diskriminasi serta pengembangan teknologi berbasis IT dan AI.
Apa yang Anda pahami tentang konsep kemandirian dalam pendidikan nasional di Indonesia?
Konsep kemandirian yang terdapat pada UU No. 20 Tahun 2003 dapat dipahami dalam dua pengertian. Pertama, kemandirian individu dalam kehidupannya, pendidikan harus menjadikan individu mandiri dalam proses hidupnya, tanpa harus menjadi beban orang lain.Β Kemandirian akan terwujud apabila intelektual seseorang berkembang dengan didasarkan pada kemampuan berinovasi dan berkreasi, sebagaimana pada Pasal 3. Sedangkan pengertian kedua, kemandirian yang berkaitan dengan institusional atau kelembagaan.
Bagaimana peran guru, keluarga dan masyarakat dalam mendukung kemandirian siswa dalam belajar?
Guru (sekolah), keluarga dan masyarakat dapat disebutkan dalam term Tripusat Pendidikan. Masing-masing pusat pendidikan mempunyai substansi pendidikan. Substansi pendidikan keluarga yaitu kasih sayang, anak jangan sampai merasa kehilangan kasih sayang, perlakuan kasih sayang berbeda dengan memanjakan, the gold age pendidikan kasih sayang pada umur anak SD/MI. Substansi pendidikan sekolah yaitu kedisiplinan, tidak mungkin sekolah tanpa disiplin, apabila ada sekolah tanpa disiplin berarti telah menghilangkan fungsi strategis dalam pembentukan kepribadian anak. The gold age pendidikan kedisiplinan pada umur anak SMP/MTS dan SMA/MA.Β Substansi pendidikan masyarakatΒ yaitu kebebasan, anak-anak harus mengetahui berbagai macam fenomena di masyarakat ada yang baik dan buruk, ada yang positif dan negatif, ada yang sempurna dan yang kurang. Anak-anak harus dididik untuk dapat memilih berbagai macam fenomena yang konstruktif dan bermanfaat, dan menghindari perbuatan yang negatif, buruk dan kurang bermanfaat.
Sejauhmana teknologi berperan dalam meningkatkan kemandirian belajar siswa?
Teknologi merupakan alat dan bukan tujuan. Itulah sebabnya mengapa ada istilah revolusi industri 4.0 dan Society 5.0. Industri 4.0 adalah teknologi dapat membantu mengoptimalkan penggunaan sumberdaya dalam produksi dan manufaktur, artinya teknologi dapat diartikan sebagai alat produksi. Sedangkan Society 5.0 mengarahkan teknologi menuju solusi yang dapat mengatasi tantangan sosial dan lingkungan secara lebih luas. Dengan demikian, para siswa harus dididik kesadaran bahwa teknologi sekadar alat, sehingga kemandirian akan dapat menjadi kenyataan apabila ada pengembangan segala potensi diri yang didasarkan pada adanya kemampuan intelektual, daya inovasi dan kreasi.
Apakah ada contoh konkret dari sekolah atau institusi pendidikan Islam yang berhasil menerapkan konsep kemandirian ini?
Contoh konkret dalam menerapkan konsep kemandirian yaitu pesantren. Sesungguhnya kehidupan pesantren merupakan wujud dari integrasi ketiga pusat pendidikan secara totalitas; di dalamnya ada pendidikan kasih sayang, pendidikan kedisiplinan dan pendidikan kebebasan, yang berdampingan sebagai prinsip dasar pendidikan pesantren. Nurcholish Madjid menyebutnya sebagai disiplin regimenter. Ketiga substansi pendidikan tersebut akan membentuk dasar jiwa yang inovasi, kreatif dan mandiri.
Bagaimana pesantren menanamkan nilai-nilai kemandirian pada santri melalui kegiatan sehari-hari?
Dengan semboyan pesantren: apa yang kau alami, yang kau rasakan, yang kau lihat, yang kau jumpai semuanya merupakan pendidikan. Pendidikan pesantren bersifat holistik, baik yang bersifat hard atau soft. Kemandirian kiai sangat berpengaruh pada kemandirian santri, kemandirian institusi pesantren memberikan ajaran pada kemandirian santri. Kemandirian santri dalam menyelesaikan semua kehidupannya akan mendidik jiwa mandiri.Β Menurut teori penanaman nilai (internalisasi nilai ada tiga tahapan): 1. Tahap transformasi nilai, 2. Tahap transaksi nilai, dan 3. Tahap trans-internalisasi nilai.
Apa saja tantangan atau hambatan yang dihadapi pesantren dalam upaya membentuk kemandirian santri?
Tantangan atau hambatan dalam membentuk kemandirian santri antara lain: apabila proses dialektika nilai antara individu santri dengan realitas lingkungan tidak terbentuk dengan penuh kesadaran. Dialektika akan terwujud secara konstruktif apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: eksternalisasi, objektivasi dan internalisasi. Adanya kegagalan dalam melakukan pembentukan kemandirian melalui aspek: (1) penyadaran, (2) pembiasaan, (3) internalisasi, (4) istiqamah. Tidak terwujudnya identitas dalam proses pembentukan kemandirian santri, karena identitas dianggap sebagai unsur kunci dari kenyataan subjektif, yang juga berhubungan secara dialektis dengan lingkunganΒ sosial.
Menurut Anda apa saja keunggulan pendidikan kemandirian ala pesantren dibandingkan dengan model pendidikan lainnya?
Sesungguhnya keunggulan pendidikan kemandirian di pesantren sudah diketahui oleh para tokoh budaya dan praktisi pendidikan sejak sebelum merdeka, seperti yang terdokumentasi dalam buku Polemik Kebudayaan. Bahkan Ki Hajar Dewantoro sendiri mengadopsi prototipe pesantren menjadi Lembaga Pendidikan yang digagasnya, yaitu Taman Siswa. Perguruan Taman Siswa yang digagasnya melengkapi sekolah dengan asrama (boarding school). Ada sebuah dialog yang menguatkan tesis tersebut antara KH Imam Zarkasyi dan Ki Hajar Dewantoro. KH Imam Zarkasyi bertanya tentang bagaimana pendidikan pondok pesantren, Ki Hajar Dewantoro menjawab: Tuan lebih tahu daripada saya. Keunggulan pendidikan kemandirian di pesantren antara lain: membentuk karakter yang kuat, menumbuhkan kedisiplinan, mengembangkan kemampuan sosial, mendidik tanggung jawab, menumbuhkan sikap optimis, memberikan pengalaman hidup berharga, membangun ukhuwah yang erat, memantapkan nilai-nilai keislaman.
Bagaimana peran pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kemandirian pesantren?
Pemerintah dengan otoritasnya baru mengakui secara regulasi (de jure) keberadaan pendidikan pondok pesantren dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren; dan diikuti turunannyaΒ dengan terbitnya PMA 30 Tahun 2020 tentang Pendirian Pesantren dan Penyelenggaraannya; PMA 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren; dan PMA 32 Tahun 2020Β tentang Maβhad Aly. Tapi secara de facto pemerintah telah mengakui keberadaan kemandirian pesantren. Ada perdebatan internal pesantren tentang terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, ada kekhawatiran terhadap intervensi kemandirian pesantren melalui pendanaan tersebut. Tentunya masalah ini harus dibahas secara tuntas agar kekhawatiran lingkungan pesantren merasa βnyamanβ dengan kemandiriannya selama ini yang sudah bermanfaat bagi umat. Sedangkan masyarakat sebagai user pendidikan pesantren telah merasakan hasil dari pendidikan kemandirian pesantren.
Apa saran Anda untuk pemerintah, masyarakat dan pesantren dalam rangka meningkatkan pendidikan di Indonesia?
Dalam meningkatkan pendidikan di Indonesia, perlu dilakukan 4C, yaitu: Critical Thinking, Creativity, Collaboration, dan Communication. Ke-4 C kalau diimplementasikan akan melahirkan pandangan dan paradigma baru dalam meningkatkan pendidikan di Indonesia. Walaupun demikian dalam konteks pendidikan pondok pesantren tetap mempertahankan prinsip: βAl-Muhafadhatu ala al-Qadim As-Shalih wal Akhdhu bil Jadidil Ashlahβ.Β Artinya: Memelihara hal-hal yang lama dan mengambil hal-hal yang baru. Dalam konteks PMD Gontor, prinsip tersebut dikreasi sesuai setting Gontor, yaitu: Al-Muhafadhatu ala al-Qiyam, Wa Tahyir ila al-Kamal, artinya Memelihara nilai-nilai dan mengubah menjadi lebih sempurna. []






















