Mukadimah
Piagam Jakarta merupakan salah satu dokumen penting dalam sejarah lahirnya Republik Indonesia. Di dalamnya terdapat rumusan sila pertama yang berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Rumusan tersebut kemudian mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan tersebut telah menjadi bagian dari konsensus nasional yang mengantarkan Indonesia menuju kemerdekaan.
Namun demikian, dalam diskursus intelektual dan pemikiran politik Islam, pertanyaan mengenai kemungkinan arah perjalanan bangsa apabila tujuh kata tersebut tetap dipertahankan masih menjadi tema yang menarik untuk dikaji.
Tulisan ini tidak bertujuan untuk menstigma apalagi untuk mengubah fakta sejarah, melainkan hanya melakukan refleksi intelektual melalui pendekatan filosofis, ontologis, epistemologis, dan aksiologis guna memahami hubungan antara agama, negara, moralitas pejabat publik, dan tata kelola pemerintahan.
Analisis
A. Perspektif Filosofis: Negara dan Tujuan Kehidupan Manusia
Dalam filsafat politik, pertanyaan mendasar yang selalu muncul adalah: untuk apa negara dibentuk?
Pandangan sekuler modern cenderung memandang negara sebagai instrumen administratif untuk mengatur kehidupan masyarakat. Sebaliknya, dalam pandangan Islam, negara tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban sosial, tetapi juga menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan penghambaan kepada Allah SWT.
Al-Farabi dalam konsep Al-Madinah Al-Fadhilah (Negara Utama) menjelaskan bahwa tujuan negara membimbing manusia menuju kebahagiaan hakiki (as-sa’adah), yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat.
Bila ditinjau dari perspektif ini, tujuh kata Piagam Jakarta dapat dipahami sebagai upaya menegaskan dimensi transendental negara, yaitu bahwa kehidupan berbangsa tidak dilepaskan dari tanggung jawab manusia kepada Allah SWT dan nilai ukhrawi.
Dengan demikian, pertanyaan “Bagaimana jika tujuh kata itu tidak dihapus?” Sesungguhnya bukan hanya persoalan konstitusi, tetapi juga menyangkut orientasi filosofis bangsa: apakah pembangunan diarahkan semata-mata untuk kemajuan material atau juga untuk kemuliaan moral dan spiritual.
B. Perspektif Ontologis: Hakikat Manusia, Kekuasaan, dan Korupsi
Ontologi berbicara tentang hakikat keberadaan. Dalam pandangan Islam, manusia pada hakikatnya hamba Allah sekaligus khalifah di muka bumi.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS Al-Baqarah: 30)
Sebagai khalifah, manusia memikul amanah yang sangat besar. Kekuasaan bukanlah hak mutlak, melainkan titipan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Dari sudut ontologis, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Korupsi adalah penyimpangan hakikat manusia sebagai pemegang amanah. Ketika seseorang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, ia telah mengkhianati hakikat kekhalifahannya.
Karena itu, apabila nilai-nilai syariat Islam lebih kuat mewarnai sistem kenegaraan, sebagian kalangan meyakini bahwa kesadaran ontologis sebagai hamba dan khalifah Allah akan lebih tertanam dalam diri para pemegang kekuasaan.
C. Perspektif Epistemologis: Dari Mana Sumber Kebenaran Bernegara?
Epistemologi membahas sumber dan validitas pengetahuan. Dalam sistem politik modern, sumber legitimasi kebijakan umumnya berasal dari kesepakatan manusia, pengalaman empiris, dan rasionalitas sosial. Islam menerima ketiga sumber tersebut, tetapi menempatkan wahyu sebagai sumber tertinggi.
Al-Qur’an dan Sunnah tidak hanya mengatur persoalan ibadah, tetapi juga memuat prinsip-prinsip keadilan, musyawarah, persamaan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, dan pengelolaan kekayaan publik.
Oleh sebab itu, sebagian umat Islam berpendapat bahwa keberadaan tujuh kata Piagam Jakarta berpotensi memperkuat posisi wahyu sebagai salah satu sumber inspirasi utama dalam pembentukan hukum dan kebijakan publik.
Namun pada saat yang sama, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa teks yang baik tidak otomatis melahirkan praktik yang baik. Kualitas manusia yang menjalankan sistem tetap menjadi faktor yang sangat menentukan.
Karena itu, persoalan bangsa sesungguhnya bukan hanya persoalan sistem, melainkan juga persoalan ilmu, integritas, dan kesadaran moral para pelaku sejarah.
D. Perspektif Aksiologis: Untuk Apa Nilai-Nilai Islam Dihadirkan?
Aksiologi membahas tujuan dan manfaat suatu nilai. Tujuan utama syariat Islam bukanlah memperbanyak aturan, melainkan mewujudkan kemaslahatan manusia.
Para ulama merumuskan “Maqashid Syariah” yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Jika ditinjau dari perspektif aksiologis, maka substansi tujuh kata Piagam Jakarta bukan hanya semata-mata persoalan simbolik, melainkan harapan agar nilai-nilai Islam mampu melahirkan:
1. Kepemimpinan yang amanah, transparan, partisipatif dan akuntabilitas di hadapan manusia dan Allah SWT.
2. Pemerintahan yang bersih dari korupsi.
3. Penegakan hukum yang adil ke semua lini.
4. Distribusi kesejahteraan yang merata kepada penduduk dan warganegara yang asli.
5. Pendidikan yang membentuk akhlak mulia.
6. Kehidupan sosial yang berlandaskan ukhuwah islamiyah dan keadilan.
Dengan kata lain, ukuran keberhasilan suatu bangsa bukanlah banyaknya simbol keagamaan yang dimiliki, tetapi sejauh mana nilai-nilai agama menghasilkan kemaslahatan nyata bagi masyarakat.
Ikhtitam
Perdebatan mengenai tujuh kata Piagam Jakarta akan selalu menjadi bagian dari dinamika intelektual bangsa Indonesia. Namun yang jauh lebih penting: mengambil hikmah filosofis dari peristiwa tersebut.
Secara filosofis, bangsa ini membutuhkan arah pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada kemajuan material, tetapi juga kemuliaan moral.
Secara ontologis, manusia harus kembali menyadari dirinya sebagai hamba Allah dan khalifah yang memikul amanah.
Secara epistemologis, pembangunan bangsa harus bertumpu pada sinergi antara wahyu, akal, dan pengalaman sejarah.
Secara aksiologis, seluruh sistem kenegaraan harus diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat dan keadilan sosial.
Pada akhirnya, apakah tujuh kata itu tetap ada atau tidak, tantangan terbesar umat Islam tetap sama: menghadirkan Islam sebagai sumber nilai yang hidup dalam perilaku, kepemimpinan, pendidikan, ekonomi, dan tata kelola negara.
Apabila nilai-nilai Islam benar-benar menjadi ruh kehidupan berbangsa, maka cita-cita Al-Qur’an tentang negeri yang diberkahi akan semakin dekat menjadi kenyataan: “Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.” []
Bilik Darel Azhar Rangkasbitung
12 Agustus 2026























