Sesungguhnya kehidupan dunia hanya permainan dan senda gurau. Jika kamu beriman serta bertakwa, Allah akan memberikan pahala kepadamu dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu. (QS Muhammad [47]: 36)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengamanatkan sejumlah lembaga sebagai penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Partai Politik (Parpol).
Sebagai pengawas, negara menunjuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang mengawasi pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu dan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Tak terkecuali profesi wartawan dituntut netral dan independen jelang Pilkada serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019. Namun, kontroversi muncul ketika Bawaslu memberi ide mengontrol khotbah Jumat dan dukungan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pencalonan Joko Widodo sebagi presiden periode kedua.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, pihaknya akan menyusun materi khotbah Jumat untuk mengurangi potensi konflik dan SARA.
“Kami ingin agar tidak ada upaya menggiring opini atau mengarahkan (dukungan) kepada salah satu Paslon saat Pilkada. Kami ingin khotbah pemuka-pemuka agama itu menyejukkan bagi semua,” katanya.
Bagja menduga bahwa tempat-tempat agama berpotensi menjadi ajang kampanye bagi sejumlah Paslon kepala daerah di Pilkada serentak 2018 mendatang. Menurutnya, khotbah seharusnya membawa masyarakat ke arah yang lebih baik, bukan mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Kampanye harus anti-politik identitas dan isu SARA. Jangan sampai gereja dan masjid jadi pusat politik. Ini tidak kita harapkan. Pusat Politik boleh, tapi yang mencerdaskan, bukan memihak dan mengarahkan untuk memilih salah satu Paslon,” tambah Rahmat.
Untuk merealisasikan ide ini, Bawaslu siap berkonsultasi dengan sejumlah pemuka agama, seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).
“Ini tidak hanya umat Islam, tetapi juga selebaran di misa untuk dibaca peserta misa yang berkaitan dengan Pilkada, bagaimana memilih, bagaimana menjalankan Pilkada yang aman, damai dan tenteram,” kata Rahmat.
Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas menolak permintaan tersebut. Menurut Robikin, penyusunan khotbah Jumat bukan wewenang Bawaslu. “Bukan kapasitas Bawaslu untuk mengatur isi khotbah, apalagi jika sampai didetail susunan khotbah seperti apa yang direncanakan. Itu justru bukan kapasitas Bawaslu sehingga ada resistensinya,” ujarnya.
Senada dengan Robikin, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis berujar bahwa Bawaslu tidak bisa mendikte isi khotbah atau ceramah agama. Bagaimana cara Bawaslu mengatur khotbah dan ceramah keagamaan.
“Siapa yang bisa mengatur? Jangankan Bawaslu, Menteri Agama saja tidak bisa,” kata Cholil.
Bagi Cholil, keinginan Bawaslu untuk menyusun serta mengatur khotbah Jumat dan ceramah keagamaan merupakan hal baru dan belum pernah terjadi sebelumnya. “Saya secara pribadi belum pernah merasa diajak. Belum pernah ada perintah,” kata Cholil.
Ketimbang merealisasikan ide tersebut, Bawaslu bisa menggandeng tokoh agama untuk melakukan sosialisasi tentang larangan kampanye politik uang dalam Pilkada, kampanye bernuansa SARA, serta menyebarkan berita bohong.
“Jangankan di dalam masjid, di luar masjid juga silakan. Yang dibenahi itu bukan kampanyenya, tapi sistemnya,” kata Cholil.
Netralitas PWI
Sebagai wadah organisasi profesi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mempunyai peran untuk mengontrol anggotanya agar tetap bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik.
Terakhir, Ketua Umum PWI Margiono secara halus mendukung pencalonan Presiden Joko Widodo sebagai Presiden Periode 2019-2024 mendatang.
“Kalau Bapak Presiden sudah kasih ke Sumbar, Sumbar kasih apa? Kasih Bapak Presiden suara yang banyak untuk 2019,” katanya saat memberi sambutan dalam peringan Hari Pers Nasional (HPN) di Padang (9/2).
Presiden Joko Widodo balik menyindir Margiono yang seharusnya berkampanye di Tulung Agung. Sebagaimana diketahui, Margiono ikut serta dalam pencalonan Bupati Tulung Agung.
“Ini Pak Margiono juga ngapain di sini, padahal lagi mencalonkan jadi kepala daerah. Artinya, dia sudah yakin akan menang di sana,” kata Presiden Jokowi.
Terkait hal itu, Forum Jurnalis Muslim (Forjim) mengkritik langkah Ketum PWI tersebut. Menurut Ketua Umum Forjim Dudi Sya’bani Takdir, organisasi wartawan harus bersiap imparsial dan netral. “Harus bisa membedakan kapan saatnya bicara atas nama organisasi dan kapan saatnya bicara atas nama pribadi,” kata Dudi kepada Majalah Gontor.
Dudi menambahkan, loyalitas seorang wartawan itu kepada publik dan masyarakat, bukan kepada partai politik atau terlibat langsung dalam kontestasi politik. Jika bicara atas nama organisasi wartawan, wajib hukumnya untuk bersikap netral. Sebetulnya sah-sah saja wartawan mendukung Paslon, bahkan maju sebagai Paslon dalam Pilkada/Pilpres.
Namun sebelum melakukan hal itu, lepas dulu atribut jurnalis dan pemimpin organisasi wartawan, itu akan jauh lebih baik.
“Jurnalis dituntut untuk peka penciumannya mengawasi pemerintahan, kalau belum apa-apa sudah mendukung, bagaimana nanti dapat mengawasi pemerintahan dengan baik?” pungkasnya.[]





















