10
Tonton Selengkapnya
29 °c
Pecenongan
Mon
Tue
Sunday, 5 July, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Wawancara

Pemerintah Harus Mengakui Pondok Pesantren

Prof Dr Amal Fathullah Zarkasyi, Ketua Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah dan Rektor Universitas Darussalam Gontor

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
2 June 2018
in Wawancara
0
Pemerintah Harus Mengakui Pondok Pesantren

Foto: tribunnews.com

Selama ini, pondok pesantren hanya dijadikan komoditas politik oleh sebagian kalangan. Padahal sebagai institusi pendidikan Islam sekaligus tertua di Indonesia, pondok pesantren membutuhkan pengakuan dari pemerintah sebagai pembuat dan penyusun kebijakan.

Upaya pondok pesantren untuk ‘mencari’ pengakuan ini telah dilakukan sejak tahun 1998. Pada tahun 2014, dunia pesantren mendapatkan angin segar dengan telah ditandantanganinya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 dan 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Mu’adalah oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Namun, kehadiran PMA saja belum cukup. Sebab, “PMA hanya berlaku saat Menteri Agama dijabat oleh orang tertentu saja. Kalau menterinya diganti, PMA-nya bisa dicabut,” kata Ketua Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah (FKPM), Prof Dr Amal Fathullah Zarkasyi.

“Kita memerlukan regulasi untuk pondok pesantren setingkat Undang-Undang,” tambah putra salah satu pendiri Pondok Modern Gontor,  KH Imam Zarkasyi, itu.

BACA JUGA

Titik Terang Kembalikan Lunturnya Adab dalam Dunia Pendidikan  

Kembali ke Fitrah: Apa yang Berubah Setelah Ramadhan?

Ekopesantren: Gagasan Merancang Pesantren Ramah Lingkungan

Masyarakat Indonesia Ingin Awali-Akhiri Ramadhan Bersama

Pentingnya Deep Literasi di Era Digital

Undang-Undang bertajuk Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) tersebut, saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diharmonisasi.

Untuk mengetahui apa keinginan dunia pondok pesantren dengan adanya RUU LPKP itu, wartawan Majalah Gontor, Mohamad Deny Irawan, berkesempatan mewawancarai Ketua FKPM, Prof Dr Amal Fathullah Zarkasyi.

Kepada Majalah Gontor, Prof Amal mengisahkan tentang urgensi penerbitan UU LPKP, kronologi perjuangan dunia pesantren untuk meloloskan Undang-Undang, serta keuntungan yang didapatkan dunia pesantren dari penerbitan regulasi ini. Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana tanggapan Anda terkait dengan regulasi ini?

Sebenarnya kita berhasil menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 dan PMA Nomor 18 Tahun 2014. Isinya mengakomodir pendidikan keagamaan dan pesantren. Alhamdulillah, kepentingan pesantren sudah ter-cover. Sekarang ini, ada ide, inisiatif dari DPR untuk menjadikan PMA tersebut sebagai isi dari Undang-Undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. Jadi hakikatnya, kita hanya tinggal memasukkan apa yang ada di dalam PMA itu ke sini (UU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, Red).

Hanya saja, konsep yang sudah dibuat oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  belum memasukkan pesantren mu’adalah serta ada beberapa poin yang kita hapus, yang kita anggap tidak kita perlukan seperti munculnya Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), padahal BHP sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada juga penghapusan pasal tentang forum wali murid  yang di dunia pesantren tidak lazim karena tidak seluruh wali murid paham pesantren. Jadi, kita usulkan untuk dihapus. Pasal-pasal lainnya kita dukung.

Selain itu ada penambahan tentang pendidikan mu’adalah. Hal ini kita masukkan dalam satu bab, dan itu merupakan perjuangan lama dari dunia pondok pesantren.

Dunia pondok pesantren di Indonesia itu ada dua, yaitu pondok pesantren salafiyah dan pondok pesantren modern atau khalafiyah atau ‘asriyah atau dengan pola mu’allimin. Ini sangat penting, karena kita telah memperjuangkan PMA ini selama tujuh tahun, dari nol sampai diterbitkan peraturan menteri itu. Intisari dari pondok pesantren di Indonesia yang jumlahnya sekitar 28.000, yang terdiri dari pondok salafiyah dan pondok ‘asriyah, belum masuk RUU LPKP.

Karenanya, kita usulkan untuk memasukkan 1 bab khusus yang membahas tentang pesantren mu’adalah atau satuan pendidikan mu’adalah.

Dengan demikian, kepentingan umat bisa ter-cover. Karena pemerintah berjanji, kalau menang akan mengakomodir dunia pondok pesantren. Akomodasi dari pemerintah tentang pondok pesantren, sejak awal belum terjamah. Sudah lebih dari 3 tahun tidak dibahas. Maka saya berterima kasih kepada PKB dan PPP yang telah berupaya untuk mengundang-undangkan peraturan ini.

Tapi yang penting dalam undang-undang ini adalah bahwa regulasi ini sudah sesuai dengan PMA yang telah mendapatkan persetujuan dari sekian banyak pondok pesantren. Sudah sekian pesantren tanda tangan, sekian kiai sudah tanda tangan, PP Muhammadiyah juga ikut tanda tangan, sehingga tidak ada yang menggugat.

Ini harus dimasukkan dalam RUU karena kemarin ada yang tidak masuk. Kita usulkan untuk dimasukkan dalam RUU karena yang mengetahui kepentingan kita ya dari pondok pesantren. Walaupun PKB dan PPP dari dunia pesantren, tapi mungkin ini terlewatkan. Tapi tidak apa-apa, in syaa Allah usulan kita diterima karena pada dasarnya sudah ada di PMA. Jadi ada 1 bab kita tambahkan tentang mu’adalah.

Apa yang membuat Undang-Undang ini semakin penting?

Undang-undang ini semakin penting karena pengakuan pendidikan secara formal dibutuhkan untuk melindungi dunia pesantren. Dan untuk hal itu, pemerintah sudah komitmen untuk melindungi pesantren.

Pengakuan pesantren yang sudah ada saat ini sudah baik, hanya saja jika Undang-Undangnya telah terbit, maka regulasi itu akan lebih kuat.  Undang-Undang ini cukup strategis untuk memperjuangkan pendidikan Islam. Alhamdulillah, jajaran Kementerian Agama  saat ini konsisten dan care terhadap masalah umat.

Kalau ditimbang, bagaimana posisi Pondok Modern Gontor?

Undang-Undang ini menguatkan posisi kita. Dengan adanya Undang-Undang ini kita lebih kuat lagi. Jadi bukan hanya Kementerian Agama saja, tapi juga dunia pendidikan di Indonesia. Dulu dengan adanya PMA ini, saya sudah mengatakan bahwa dunia pondok pesantren masuk di dalam subsistem pendidikan Islam. Sekarang telah menjadi Sistem Pendidikan Nasional sehingga setara dengan sistem pendidikan yang lain. Itu yang pokok!

Apa yang diharapkan dari RUU LPKP?

Kita memperjuangkan umat. Gontor sendiri in syaa Allah tidak ada masalah dengan regulasi ini.  tapi kalau kita menjadi bagian yang memperkuat solidaritas antarumat, kita juga menjadi kuat. Maka dari itu, Gontor telah menyelenggarakan pertemuan antara perwakilan pesantren mu’adalah baik salafiyah maupun khalafiyah di Gontor  untuk membahas regulasi ini dan mereka sangat bersemangat membahas regulasi ini.

Apa titik temu antara pesantren salafiyah dengan pesantren khalafiyah?

Titik temu keduanya ada pada pengajaran ilmu agama dan ilmu umum. Sekarang keduanya sudah bertemu. Dulu, pembelajaran ilmu umum tidak ada di pesantren. Sekarang, ada pesantren yang sudah mengajarkan ilmu umum, tapi ada juga yang belum melakukannya. Nah, melalui regulasi ini, pengakuan akan diberikan kepada pesantren yang sudah mengajarkan ilmu umum dan ilmu agama secara bersamaan.

Bukankah melalui regulasi ini, pesantren seolah telah diintervensi pemerintah? Di mana bedanya?

Tidak ada bedanya. Masing-masing pesantren terkait dengan kekhususan dan ciri khasnya masing-masing. Kita tidak ingin, dengan Undang-Undang ini, sistem pendidikan pesantren terlalu diatur oleh pemerintah. Artinya apa? Semua pesantren harus mendapatkan akreditasi dari pemerintah sesuai dengan kriteria penilaian yang telah kami susun dan ini sudah kita jalankan. Misalnya, kita menetapkan persyaratan jumlah santri 300 orang bagi anggota pesantren mu’adalah. Tidak hanya itu, kualifikasi guru, ketersediaan ilmu umum, juga harus sudah ada.

Apakah pesantren yang memiliki 15 santri harus melapor ke Kemenag wilayah?

Itu pendaftaran. Kalau diakui harus ada 300 santri. Pengakuan atas 300 santri itu juga perjuangan. Sebelumnya pemerintah menginginkan, yang diakui sebagai pesantren mu’adalah itu adalah pesantren yang mampu meluluskan 300 santri setiap tahunnya. Jadi pengakuan pesantren mu’adalah dengan 300 santri itu, membutuhkan perjuangan tersendiri.

Ada yang menarik dari penggunaan istilah kitab kuning dan dirasah islamiyah dalam UU LPKP. Bisa dijelaskan?

Sistem dirasah islamiyah dengan pola muallimin adalah memadukan ilmu umum dan ilmu agama serta memadukan intra, ekstra, dan co-kurikuler. Jadi istilah dirasah islamiyah bukan nama saja, tapi juga ada deskripsi, konten, dan kurikulumnya.

Apa yang Anda harapkan dari penerbitan RUU LPKP bagi dunia pesantren?

Pada tahun 2007 kita dikumpulkan oleh Kemenag untuk merancang PMA sekaligus kurikulumnya. Kami melihat, PMA ini merupakan payung hukum yang pertama sebelum ada Undang-Undang. Alhamdulillah, dengan proses ‘berdarah-darah’, semua bersepakat supaya pondok pesantren di-mu’adalah-kan oleh pemerintah. Kementerian Agama kemudian  memberikan peraturan-peraturan agar pesantren diakui oleh pemerintah.

In syaa Allah, apa yang kita usulkan nanti, akan membantu bapak-bapak di fraksi di DPR sehingga ada pengakuan pondok pesantren oleh pemerintah, sebagaimana yang selama ini kita cita-citakan. Jika ini berhasil, saya yakin, hal ini menjadi kabar gembira bagi dunia pesantren di Indonesia. Dan secara pribadi, saya senang sekali. []

 

 

 

Tags: Amal Fathullah ZarkasyiGontorPengakuan pesantrenUNIDA
Share56Tweet34Send
Previous Post

Arab Saudi Rombak Kabinet

Next Post

Lagi, Pasukan Israel Membunuh Warga Palestina di Tepi Barat yang Diduduki

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah di Negeri Samurai (Bagian 1)

Rumah di Negeri Samurai (Bagian 1)

28 June 2026
Nilai Rata-Rata TKA SDIT Insantama Leuwiliang Lampaui Rata-Rata Nasional

Nilai Rata-Rata TKA SDIT Insantama Leuwiliang Lampaui Rata-Rata Nasional

28 June 2026
Nilai TKA SMPIT Insantama Leuwiliang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Jawa Barat

Nilai TKA SMPIT Insantama Leuwiliang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Jawa Barat

28 June 2026
UNIDA Gontor Gelar Kuliah Kerja Nyata di SIC Mesir

UNIDA Gontor Gelar Kuliah Kerja Nyata di SIC Mesir

28 June 2026
Cetak Generasi Unggul, SDIT Insantama Leuwiliang Sukses Gelar Insantama Special Moment 2026

Cetak Generasi Unggul, SDIT Insantama Leuwiliang Sukses Gelar Insantama Special Moment 2026

27 June 2026
Pondok Gontor Putri Siap Sambut Ribuan Alumni di Reuni Akbar Gontor Putri 2026

Pondok Gontor Putri Siap Sambut Ribuan Alumni di Reuni Akbar Gontor Putri 2026

0
10,5 Miliar: Transaksi FORBIS National Economic Summit 2026

10,5 Miliar: Transaksi FORBIS National Economic Summit 2026

0
Program Pembelajaran SDIT Insantama Leuwiliang Jadi Inspirasi Sekolah Negeri

Program Pembelajaran SDIT Insantama Leuwiliang Jadi Inspirasi Sekolah Negeri

0
BAZNAS dan UNISSA Brunei Darussalam Bangun Kolaborasi Riset Zakat

BAZNAS dan UNISSA Brunei Darussalam Bangun Kolaborasi Riset Zakat

0
BAZNAS: Transformasi Tiga Aktor Zakat Kunci Filantropi Islam Berkelanjutan

BAZNAS: Transformasi Tiga Aktor Zakat Kunci Filantropi Islam Berkelanjutan

0
Pondok Gontor Putri Siap Sambut Ribuan Alumni di Reuni Akbar Gontor Putri 2026

Pondok Gontor Putri Siap Sambut Ribuan Alumni di Reuni Akbar Gontor Putri 2026

2 July 2026
10,5 Miliar: Transaksi FORBIS National Economic Summit 2026

10,5 Miliar: Transaksi FORBIS National Economic Summit 2026

2 July 2026
Rumah di Negeri Samurai (Bagian 3-Selesai)

Rumah di Negeri Samurai (Bagian 3-Selesai)

1 July 2026
BAZNAS: Transformasi Tiga Aktor Zakat Kunci Filantropi Islam Berkelanjutan

BAZNAS: Transformasi Tiga Aktor Zakat Kunci Filantropi Islam Berkelanjutan

1 July 2026
Bersama Kemenag, BAZNAS Optimalkan 25 Ribu Penyuluh Agama Jadi Juru Literasi Zakat

Bersama Kemenag, BAZNAS Optimalkan 25 Ribu Penyuluh Agama Jadi Juru Literasi Zakat

1 July 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Repost from @irengsepur Dirgahayu 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan sebagai salah satu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor dapat turut menyemarakkan Milad Satu Abad ini. Meskipun belum dapat hadir secara langsung, Alhamdulillah di sela-sela kegiatan latihan saya diberikan izin oleh kesatuan untuk mengibarkan bendera Pondok Modern Darussalam Gontor di ketinggian  500 ft di atas langit Majalengka. Bagi saya, ini bukan sekadar sebuah penerjunan, tetapi bentuk penghormatan, rasa syukur, dan kecintaan kepada almamater yang telah membentuk karakter dan perjalanan hidup saya.Salam takzim kepada seluruh Bapak Kiai dan para Asatidz atas segala ilmu, doa, dan keteladanan yang telah diberikan. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan kesehatan, keberkahan, dan membalas setiap pengabdian dengan pahala yang berlipat.Dirgahayu 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Semoga Gontor senantiasa menjadi mercusuar peradaban Islam, terus melahirkan generasi pemimpin yang berilmu, berakhlak, dan bermanfaat bagi umat. Semoga Allah SWT senantiasa menjaga dan memberkahi Gontor sepanjang masa. Aamiin ya Rabbal
  • 🎓BEASISWA JALUR RAPOR✨Kabar gembira bagi alumni Pondok Modern Darussalam
Gontor & Pondok Pesantren Alumni Gontor!Dapatkan beasiswa Free Uang gedung dan Potongn UKT
50% disetiap semester sampai lulus kuliah di Universitas
Ary Ginanjar (UAG) dan wujudkan impianmu menjadi
profesional unggul di berbagai bidang!✍️Syarat Pendaftaran:
✅Lulusan Gontor dan rekanan Gontor tahun
2022-2025
✅Memiliki Hafalan Qur
  • Pre-Order Majalah Gontor Edisi Bulan Juli 2026.1 ABAD GONTOR DALAM SATU GENGGAMAN!
Edisi Paling Bersejarah yang Tak Akan Dicetak Ulang.Menyambut 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, miliki Majalah Gontor Edisi Spesial bulan Juli - September 2026.KUOTA CETAK SANGAT TERBATAS!
Sistem otomatis ditutup jika stok ludes. Jangan sampai Anda menyesal karena melewatkan edisi bersejarah ini!
Siapa cepat, dia dapat.AMANKAN STOK ANDA SEKARANG!
Kunjungi: https://bit.ly/keranjang-buku
Pengiriman Majalah di tanggal 10 juli 2026.
  • Alur Pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Pondok Modern Darussalam GontorSource: gontortv
https://youtu.be/cUA3pvD43i8Video ini menjelaskan alur pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Kulliyatu-l-Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor secara lengkap dan sistematis.Informasi lengkap terkait pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar KMI Pondok Modern Darussalam Gontor dapat diakses melalui:
https://gontor.ac.id/persiapanPendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi:
https://capel.gontor.ac.id
  • Kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor ke Pondok Pesantren Modern Darel Azhar RangkasbitungIntip momen seru kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor saat berkeliling melihat fasilitas, unit ekonomi, hingga suasana belajar di Pondok Pesantren Modern Darel Azhar Rangkasbitung.#DarelAzhar #MajalahGontor #KunjunganMahabbah #PondokModern #Rangkasbitung #SantriIndonesia #UkhuwahIslamiyah #DuniaPesantren #Gontor #LiterasiSantri
#majalahgontor
#gontornews
  • Tujuan dari sains Islam adalah meletakkan kembali jejak Tuhan di dalam kausalitas alam, agar manusia tidak arogan dan menganggap alam bekerja tanpa pencipta.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasionline
#belajarbaik
#hidupislami
#kehidupanislam
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
#ilmupengetahuan
  • Membaca Al-Qur
  • Kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan
  • Nasehat dalam memimpin suatu lembaga:
(Yang sulit dan menjadi tantangan dalam memimpin lembaga itu adalah:)
1. Noto Atine Dewe
2. Noto Atine Wong Liyo
3. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo
4. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo Sing Tukaran.KH Hasan Abdullah Sahal#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result