Selama ini, pondok pesantren hanya dijadikan komoditas politik oleh sebagian kalangan. Padahal sebagai institusi pendidikan Islam sekaligus tertua di Indonesia, pondok pesantren membutuhkan pengakuan dari pemerintah sebagai pembuat dan penyusun kebijakan.
Upaya pondok pesantren untuk ‘mencari’ pengakuan ini telah dilakukan sejak tahun 1998. Pada tahun 2014, dunia pesantren mendapatkan angin segar dengan telah ditandantanganinya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 dan 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Mu’adalah oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Namun, kehadiran PMA saja belum cukup. Sebab, “PMA hanya berlaku saat Menteri Agama dijabat oleh orang tertentu saja. Kalau menterinya diganti, PMA-nya bisa dicabut,” kata Ketua Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah (FKPM), Prof Dr Amal Fathullah Zarkasyi.
“Kita memerlukan regulasi untuk pondok pesantren setingkat Undang-Undang,” tambah putra salah satu pendiri Pondok Modern Gontor, KH Imam Zarkasyi, itu.
Undang-Undang bertajuk Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) tersebut, saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diharmonisasi.
Untuk mengetahui apa keinginan dunia pondok pesantren dengan adanya RUU LPKP itu, wartawan Majalah Gontor, Mohamad Deny Irawan, berkesempatan mewawancarai Ketua FKPM, Prof Dr Amal Fathullah Zarkasyi.
Kepada Majalah Gontor, Prof Amal mengisahkan tentang urgensi penerbitan UU LPKP, kronologi perjuangan dunia pesantren untuk meloloskan Undang-Undang, serta keuntungan yang didapatkan dunia pesantren dari penerbitan regulasi ini. Berikut petikan wawancaranya:
Bagaimana tanggapan Anda terkait dengan regulasi ini?
Sebenarnya kita berhasil menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 dan PMA Nomor 18 Tahun 2014. Isinya mengakomodir pendidikan keagamaan dan pesantren. Alhamdulillah, kepentingan pesantren sudah ter-cover. Sekarang ini, ada ide, inisiatif dari DPR untuk menjadikan PMA tersebut sebagai isi dari Undang-Undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. Jadi hakikatnya, kita hanya tinggal memasukkan apa yang ada di dalam PMA itu ke sini (UU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, Red).
Hanya saja, konsep yang sudah dibuat oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memasukkan pesantren mu’adalah serta ada beberapa poin yang kita hapus, yang kita anggap tidak kita perlukan seperti munculnya Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), padahal BHP sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada juga penghapusan pasal tentang forum wali murid yang di dunia pesantren tidak lazim karena tidak seluruh wali murid paham pesantren. Jadi, kita usulkan untuk dihapus. Pasal-pasal lainnya kita dukung.
Selain itu ada penambahan tentang pendidikan mu’adalah. Hal ini kita masukkan dalam satu bab, dan itu merupakan perjuangan lama dari dunia pondok pesantren.
Dunia pondok pesantren di Indonesia itu ada dua, yaitu pondok pesantren salafiyah dan pondok pesantren modern atau khalafiyah atau ‘asriyah atau dengan pola mu’allimin. Ini sangat penting, karena kita telah memperjuangkan PMA ini selama tujuh tahun, dari nol sampai diterbitkan peraturan menteri itu. Intisari dari pondok pesantren di Indonesia yang jumlahnya sekitar 28.000, yang terdiri dari pondok salafiyah dan pondok ‘asriyah, belum masuk RUU LPKP.
Karenanya, kita usulkan untuk memasukkan 1 bab khusus yang membahas tentang pesantren mu’adalah atau satuan pendidikan mu’adalah.
Dengan demikian, kepentingan umat bisa ter-cover. Karena pemerintah berjanji, kalau menang akan mengakomodir dunia pondok pesantren. Akomodasi dari pemerintah tentang pondok pesantren, sejak awal belum terjamah. Sudah lebih dari 3 tahun tidak dibahas. Maka saya berterima kasih kepada PKB dan PPP yang telah berupaya untuk mengundang-undangkan peraturan ini.
Tapi yang penting dalam undang-undang ini adalah bahwa regulasi ini sudah sesuai dengan PMA yang telah mendapatkan persetujuan dari sekian banyak pondok pesantren. Sudah sekian pesantren tanda tangan, sekian kiai sudah tanda tangan, PP Muhammadiyah juga ikut tanda tangan, sehingga tidak ada yang menggugat.
Ini harus dimasukkan dalam RUU karena kemarin ada yang tidak masuk. Kita usulkan untuk dimasukkan dalam RUU karena yang mengetahui kepentingan kita ya dari pondok pesantren. Walaupun PKB dan PPP dari dunia pesantren, tapi mungkin ini terlewatkan. Tapi tidak apa-apa, in syaa Allah usulan kita diterima karena pada dasarnya sudah ada di PMA. Jadi ada 1 bab kita tambahkan tentang mu’adalah.
Apa yang membuat Undang-Undang ini semakin penting?
Undang-undang ini semakin penting karena pengakuan pendidikan secara formal dibutuhkan untuk melindungi dunia pesantren. Dan untuk hal itu, pemerintah sudah komitmen untuk melindungi pesantren.
Pengakuan pesantren yang sudah ada saat ini sudah baik, hanya saja jika Undang-Undangnya telah terbit, maka regulasi itu akan lebih kuat. Undang-Undang ini cukup strategis untuk memperjuangkan pendidikan Islam. Alhamdulillah, jajaran Kementerian Agama saat ini konsisten dan care terhadap masalah umat.
Kalau ditimbang, bagaimana posisi Pondok Modern Gontor?
Undang-Undang ini menguatkan posisi kita. Dengan adanya Undang-Undang ini kita lebih kuat lagi. Jadi bukan hanya Kementerian Agama saja, tapi juga dunia pendidikan di Indonesia. Dulu dengan adanya PMA ini, saya sudah mengatakan bahwa dunia pondok pesantren masuk di dalam subsistem pendidikan Islam. Sekarang telah menjadi Sistem Pendidikan Nasional sehingga setara dengan sistem pendidikan yang lain. Itu yang pokok!
Apa yang diharapkan dari RUU LPKP?
Kita memperjuangkan umat. Gontor sendiri in syaa Allah tidak ada masalah dengan regulasi ini. tapi kalau kita menjadi bagian yang memperkuat solidaritas antarumat, kita juga menjadi kuat. Maka dari itu, Gontor telah menyelenggarakan pertemuan antara perwakilan pesantren mu’adalah baik salafiyah maupun khalafiyah di Gontor untuk membahas regulasi ini dan mereka sangat bersemangat membahas regulasi ini.
Apa titik temu antara pesantren salafiyah dengan pesantren khalafiyah?
Titik temu keduanya ada pada pengajaran ilmu agama dan ilmu umum. Sekarang keduanya sudah bertemu. Dulu, pembelajaran ilmu umum tidak ada di pesantren. Sekarang, ada pesantren yang sudah mengajarkan ilmu umum, tapi ada juga yang belum melakukannya. Nah, melalui regulasi ini, pengakuan akan diberikan kepada pesantren yang sudah mengajarkan ilmu umum dan ilmu agama secara bersamaan.
Bukankah melalui regulasi ini, pesantren seolah telah diintervensi pemerintah? Di mana bedanya?
Tidak ada bedanya. Masing-masing pesantren terkait dengan kekhususan dan ciri khasnya masing-masing. Kita tidak ingin, dengan Undang-Undang ini, sistem pendidikan pesantren terlalu diatur oleh pemerintah. Artinya apa? Semua pesantren harus mendapatkan akreditasi dari pemerintah sesuai dengan kriteria penilaian yang telah kami susun dan ini sudah kita jalankan. Misalnya, kita menetapkan persyaratan jumlah santri 300 orang bagi anggota pesantren mu’adalah. Tidak hanya itu, kualifikasi guru, ketersediaan ilmu umum, juga harus sudah ada.
Apakah pesantren yang memiliki 15 santri harus melapor ke Kemenag wilayah?
Itu pendaftaran. Kalau diakui harus ada 300 santri. Pengakuan atas 300 santri itu juga perjuangan. Sebelumnya pemerintah menginginkan, yang diakui sebagai pesantren mu’adalah itu adalah pesantren yang mampu meluluskan 300 santri setiap tahunnya. Jadi pengakuan pesantren mu’adalah dengan 300 santri itu, membutuhkan perjuangan tersendiri.
Ada yang menarik dari penggunaan istilah kitab kuning dan dirasah islamiyah dalam UU LPKP. Bisa dijelaskan?
Sistem dirasah islamiyah dengan pola muallimin adalah memadukan ilmu umum dan ilmu agama serta memadukan intra, ekstra, dan co-kurikuler. Jadi istilah dirasah islamiyah bukan nama saja, tapi juga ada deskripsi, konten, dan kurikulumnya.
Apa yang Anda harapkan dari penerbitan RUU LPKP bagi dunia pesantren?
Pada tahun 2007 kita dikumpulkan oleh Kemenag untuk merancang PMA sekaligus kurikulumnya. Kami melihat, PMA ini merupakan payung hukum yang pertama sebelum ada Undang-Undang. Alhamdulillah, dengan proses ‘berdarah-darah’, semua bersepakat supaya pondok pesantren di-mu’adalah-kan oleh pemerintah. Kementerian Agama kemudian memberikan peraturan-peraturan agar pesantren diakui oleh pemerintah.
In syaa Allah, apa yang kita usulkan nanti, akan membantu bapak-bapak di fraksi di DPR sehingga ada pengakuan pondok pesantren oleh pemerintah, sebagaimana yang selama ini kita cita-citakan. Jika ini berhasil, saya yakin, hal ini menjadi kabar gembira bagi dunia pesantren di Indonesia. Dan secara pribadi, saya senang sekali. []























