Washington, Gontornews — Senin (18/6), Senat AS menyetujui RUU yang dapat digunakan untuk melarang penjualan pesawat tempur canggih F35 ke Turki, sekutu NATO yang memiliki hubungan yang semakin tegang dengan Washington.
Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) sekarang perlu diharmonisasikan dengan undang-undang dari Dewan Perwakilan Rakyat dan dapat disahkan pada akhir musim panas.
Seperti dirilis Aljazeera, versi Senat menyebutkan, penjualan ini bernilai sekitar US$ 716 miliar.
Baik Senat maupun Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan Turki – salah satu negara mitra pada program F35.
Partai Republik menguasai kedua kamar itu.
Mengomentari RUU Senat AS, Perdana Menteri Turki Binali Yildirim pada hari Selasa mengkritik keputusan AS itu, dan menyebutnya sebagai “pembangunan yang tidak menguntungkan”.
“Turki bukan tanpa alternatif. Upaya semacam itu disesalkan dan bertentangan dengan jiwa kemitraan strategis,” kata harian Turki Hurriyet mengutip perdana menteri itu.
Ankara berusaha membeli sekitar 100 jet siluman. Namun, beberapa anggota parlemen telah menyebutkan sejumlah kekhawatiran terhadap Turki, termasuk rencananya untuk membeli sistem pertahanan udara Rusia yang canggih, pemanasan hubungan ke Moskow dan penangkapan warga AS dan staf konsulat.
Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu pada 4 Juni menekankan bahwa jika Washington memutuskan untuk tidak menjual F35 ke Turki, Ankara akan membelinya dari negara lain atau memproduksinya sendiri.
Menurut perjanjian proyek F35, dua F35 pertama harus diserahkan ke Turki pada 21 Juni untuk tujuan pelatihan dan pengujian. [Rusdiono Mukri]






















