Jakarta, Gontornews–Pemberantasan pungutan liar (pungli) sangat serius diupayakan oleh pemerintahan. Dalam rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Kamis 20 Oktober 2016, Presiden Joko WIdodo membicarakan langkah-langkah konkret pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat.
Dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pemerintah membangun system Pemberantasan pungutan liar (pungli) yang terpadu.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan, masyarakat bisa melaporkan praktik pungli dengan tiga cara. Untuk masyarakat yang paham internet, bisa melaporkan melalui website saberpungli.id.
Cara kedua, pemerintah menyediakan layanan SMS call center di nomor 1193. Masyarakat tinggal menyampaikan secara singkat di mana, kapan dan siapa yang melakukan pungli itu. Cara ketiga, disediakan pula hotline telpon di nomor 193. Masyarakat yang menemui atau menjadi korban pungli juga dapat mengadukannya langsung ke nomor tersebut.
“Nomor itu akan tersambung dengan operator kami yang memang kami siapkan untuk Satgas Saber Pungli,” ujar Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) beralamat di Jl Medan Merdeka Barat No 15 Jakarta Pusat 10110 Call Center 193 / 0812-1313-2/0856-8880-881/0812-1313-23, email [email protected].
Pengaduan pungutan liar juga bisa disampaikan kepada Yayasan Lembaga Konsmen Indonesia (YLKI) lewat email [email protected] atau melalui nomor fax 0217981038. Aduan ini juga bisa disampaikan ke nomor ketua YLKI Tulus Abadi ke nomor WA 0818195030.
Tulus berpendapat, praktik pungutan liar ini terjadi di semua lini birokrasi di Indonesia. Masyarakat diminta berani melapor praktik pungli di sejumlah birokrasi, bukan sekedar untuk menindak pelaku tapi juga untuk memetakan regulasi pelayanan.
“OTT di Kemenhub kemarin kebetulan dijadikan target yang pertama. Saya yakin di kementerian lain bisa lebih dahsyat,” pungkasnya. [Ahmad Muhajir]



















