Jakarta, Gontornews — KPU mengatakan hingga saat ini ada 90 anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang meninggal dunia pada saat proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019. KPU akan bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas santunan.
“KPU sudah membahas secara internal terkait dengan santunan yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah. Dengan memperhitungkan berbagai macam regulasi asuransi BPJS, kemudian masukan-masukan dan catatan yang selama ini diberlakukan. Karena kami besok merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Kematian anggota KPPS juga tercatat di Maluku, DIY, Banten, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, dan Bali.
Arief melanjutkan, KPU telah melakukan pembahasan secara internal terkait santunan yang akan diberikan kepada para KPPS yang tertimpa musibah itu. Pembahasan itu memperhitungkan beberapa hal, termasuk asuransi BPJS, masukan, dan catatan berbagai pihak.
“Karena itu, kami besok merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besok direncanakan Sekjen KPU yang akan melakukan pertemuan dengan para pejabat di Kemenkeu, ” kata Arief dikutip Republika.
Dia kemudian memerinci usulan besaran santunan untuk petugas KPPS. Untuk petugas KPPS yang meninggal dunia, keluarganya diusulkan menerima santunan Rp 30 juta-Rp 36 juta.[dj]





















