Waktu shalat dan puasa ditentukan secara lokal berdasarkan fenomena matahari di tempat tersebut. Ibadah haji pun ditentukan secara lokal di Arab Saudi.
Belum pernah ada laporan Arab Saudi mengumpulkan informasi dari seluruh dunia sebelum memutuskan hari wukufnya. Kalaupun di Amerika terlihat hilal dan Arab Saudi belum terlihat, yang secara astronomis memungkinkan, belum tentu Arab Saudi mengambilnya sebagai keputusan rukyatul hilal. Padahal orang yang selalu mengikuti keputusan Arab Saudi sering mencari pembenaran dengan alasan mengikuti rukyat global.
Dasar hukum rukyat lokal secara umum (termasuk penentuan awal Dzulhijjah) adalah hadis Nabi SAW yang memerintahkan berpuasa bila melihat hilal dan berbuka atau beridul fitri bila melihat hilal.
Sedangkan penampakan hilal bersifat lokal, tidak bisa secara seragam terlihat di seluruh dunia. Demi keseragaman hukum di suatu wilayah pemimpin umat bisa menyatakan kesaksian di manapun di wilayah itu berlaku untuk seluruh wilayah (konsep wilayatul hukmi).
Tidak perlunya mengikuti kesaksian hilal di wilayah lainnya bisa didasarkan pada tidak adanya dalil yang memerintahkan untuk bertanya pada daerah lain bila hilal tak terlihat. Dalil lainnya adalah ijtihad Ibnu Abbas tentang perbedaan awal Ramadlan di Syam dan Madinah. Tampaknya, Ibnu Abbas berpendapat hadis Nabi itu berlaku di masing-masing wilayah.
Tetapi, sebagian ulama lainnya berpendapat tidak ada batasan tempat kesaksian hilal. Di manapun hilal teramati, itu berlaku bagi seluruh umat di dunia. Dasarnya, karena hadis Nabi sendiri tidak memberi batasan keberlakuan rukyatul hilal itu, jadi mestinya berlaku untuk seluruh dunia.
Namun mereka tidak merinci teknis pemberlakuan di seluruh dunia yang sebenarnya tidak sederhana. Untuk mendukung arguemntasi ini, ada yang berpendapat rukyat global lebih menjamin keseragaman daripada rukyat lokal.
Tetapi, analisis astronomi membantah pendapat ini. Baik rukyat global maupun rukyat lokal tidak mungkin menghapuskan perbedaan. Jadi, pendapat untuk mengikuti rukyat global tidak lebih baik daripada rukyat lokal.
Arab Saudi pun tidak melaksanakan rukyat global, mengapa untuk mengikuti Arab Saudi berdalih mengikuti rukyat global? Tetapi ada alasan lain untuk mengikuti Idul Adha seperti Arab Saudi, yaitu alasan Idul Adha adalah sehari setelah wukuf.
Merujuk pada pendapat Prof Thomas Djamaluddin dalam bukunya yang berjudul “Menggagas Fiqih Astronomi” dikatakan bahwa di Arab Saudi, Idul Adha sehari setelah wukuf adalah suatu kepastian. Untuk wilayah lain perlu didefinisikan.
Saat ini ada yang secara mudah mendefinisikan bila wukuf hari Jumat maka Idul Adha hari Sabtu untuk seluruh dunia, termasuk Indonesia. Tanpa memperhatikan hari itu 10 Dzulhijjah atau bukan. Tidak ada dalil qat’i yang dapat dijadikan landasan pendapat ini, selain mengikuti kelaziman hari dalam definisi syamsiyah dalam kalender miladiyah.
Mencermati apa yang telah terjadi di tahun 1999, hal yang perlu dipertimbangkan adalah ketika Idul Adha 27 Maret bisa disebut “mendahului” bukan “mengikuti” Idul Adha di Saudi. Dari segi waktu shalat Idul Adha, pasti mendahului. Saat di sini melaksanakan shalat Idul Adha pukul 06.30 WIB, di Arab Saudi masih pukul 02.30 dini hari. Dari segi tanggal pun mendahului, di Indonesia saat itu masih 9 Dzulhijjah.
Permasalah berikutnya adalah soal puasa sunnah arafah yang mungkin membingungkan banyak orang. Haramkah Muslim di Indonesia puasa pada hari Sabtu 27 Maret sedangkan di Arab Saudi sudah berIdul Adha? Jawabannya adalah karena waktu ibadah bersifat loKal, semestinya juga mengacu pada waktu di Indonesia.
Karena di Indonesia Idul Adha pada tanggal 28 Maret, maka sah puasa pada tanggal 27 Maret. Lain soal bagi orang yang yakin (dengan dasar pertimbangan aqli dan naqli) dengan ijtihad bahwa Idul Adha jatuh pada 27 Maret, maka bagi mereka terikat pada ketentuan yang diyakininya bahwa hari itu haram berpuasa.
Hal yang paling menentukan dalam pengambilan keputusan masalah penentuan Idul Adha dan puasa arafah adalah ijtihad mana yang paling diyakininya. Tentunya, bukan dengan taqlid, tetapi dengan dasar argumentasi yang benar secara syar’i dan sains.[]





















