Jakarta, Gontornews — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso, dan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kemendag, Ardiansyah Parman, tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan dukungan tugas dan fungsi kelembagaan, khususnya di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. Acara ini berlangsung di Auditorium Gedung Utama Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, beberapa hari yang lalu. Seperti dilansir dari laman kemenag.go.id. Kamis, (26/9)
Kepala BPJPH Sukoso menilai kerjasama BPJPH dan BKPN sebagai terobosan penting. Kerjasama ini dijalin terkait pelaksanaan dukungan tugas dan fungsi kelembagaan di bidang JPH dan perlindungan konsumen.
“Mudah-mudahan kerjasama ini dapat menyukseskan program pemerintah dan keinginan bersama mewujudkan tugas masing-masing dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan JPH di Indonesia,” ungkapnya.
Ketua BPKN Ardiansyah Parman menyatakan, BPJPH sebagai lembaga pemerintah penyelenggara JPH mengemban tugas dan tanggungjawab yang sangat besar, sehingga harus didukung oleh semua pihak. Menurutnya, JPH merupakan amanat konstitusi untuk menjamin setiap pemeluk agama dapat beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Karena itu, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
“Begitu luasnya tanggungjawab BPJPH. Oleh karena itu memang kita harus bersama-sama bekerjasama, berkolaborasi, bersinergi untuk menyukseskan kehadiran negara di dalam memberikan Jaminan Produk Halal pada rakyat indonesia khususnya yang 80 % penduduknya adalah umat Islam,” jelasnya. [Hafidh]






















