Jakarta, Gontornews — Sebanyak 325 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan (Karhutla) yang terjadi di Indonesia. Ratusan tersangka tersebut berasal dari 11 korporasi di sejumlah Polda.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan 325 orang tersebut telah dilakukan penahanan.
“Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah merangkum terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah dilakukan penanganan,” kata Asep dikutip laman Antara.
Selain itu, Asep juga menjelaskan saat ini, terdapat 95 korporasi yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, yautu 84 korporasi dalam tahap penyelidikan dan 11 korporasi dalam proses penyidikan.
Dari ke-11 korporasi yang dalam penyidikan, berada di Riau yaitu 2 perusahaan, di Sumatera Selatan 1 perusahaan, di Jambi 2 perusahaan, Kalsel 2 perusahaa , Kalteng 2 perusahaan , dan Kalbar 2 perusahaan.
Bila terbukti bersalah, para pelaku karhutla akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar,” tegasnya.[Devi Lusianawati]
Sumber foto : Antara























