Jakarta, Gontornews — Sekjen Badan Koordinasi Penanggulangan Penodaan Agama (Bakorpa) Rama H Adam menjelaskan, kasus penodaan agama di Indonesia makin massif dan terbuka. Namun sayangnya belum ada yang secara serius dilaporkan sesuai hukum yang berlaku. Bakorpa bersama para ahli hukum, advokat, pengacara dan aktivis Islam mengusung dakwah advokasi meneliti kasus-kasus penodaan agama untuk diproses secara hukum. “Bakorpa sudah memiliki daftar (list) kasus untuk ditindaklanjuti,†paparnya.
Pernyataan ini disampaikan Adam usai menggelar Konsolidasi Dawah Advokasi untuk Penistaan Agama yang digelar Bakorpa di Jakarta Selatan yang menghadirkan pembicara antara lain Ketua Komisi Hukum MUI sekaligus Dewan Pembina Bakorpa Prof Dr Muhammad Baharun SH MH, Ketua Bakorpa sekaligus Pengurus MUI Irjen (Purn) Anton Tabah, Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori dan tokoh lainnya di Jakarta (16/4).
Menurut pria yang berkecimpung di dunia advokasi ini, kriteria penistaan agama ini melihat unsur yang ada di KUHP dan UU ITE, seperti ujaran kebencian atau hate speech dan sebagainya. Misalnya ada orang mengatakan semua pengikuti Muhammad membunuh orang, ada yang mengatakan al-Qur’an sumber masalah, ada kasus lafadz Allah di alas sandal dan sebagainya. “Bakorpa melihat ini by design,†tuturnya kepada Gontornews.com.
Apalagi ada pemimpin yang suka berkata kasar, dengan memperhatikan selama ini, ke depannya bisa semakin berani dan memang ada desain. “Semua ini dilakukan by desain. Makanya jangan sampai ada calon pasangan pemimpin yang seperti itu,†ujar pria yang terlibat dalam advokasi beberapa kasus di Jakarta ini.
Adam juga membeberkan beberapa persoalan yang berkaitan dengan kasus Syiah seperti ada suami istri Syiah yang bercerai. Selama ini tidak ada yang melindunginya. Ada juga kasus berkaitan dengan masjid dan fungsi lahan di DKI Jakarta yang sudah dibuat ketentuan penggunaan lahannya. Peraturan tersebut membuat sekolah-sekolah yang berdekatan dengan masjid tidak bisa diperpanjang. Ada juga kasus masjid yang kena pajak dan tidak kuat untuk membayarnya. “Mereka bingung melapor ke mana,†paparnya.
Pria kelahiran Balikpapan, 15 Juli 1980, ini mengatakan, Bakorpa siap menghidupkan kembali jihad advokasi tidak hanya melalui advokasi tapi juga pelatihan advokasi bagi generasi Muslim agar lebih paham dunia hukum. Dakwah advokasi ini adalah jalan di lorong sunyi yang minim pendanaan. Tetapi tidak boleh ditinggalkan karena dakwah advokasi hukum menyangkut upaya membangun peradaban dengan instrumen hukum yang perlu dijalani dengan benar. “Jangan sampai umat Islam terstigma dengan cara yang salah seperti membakar, merusak dan lain sebagainya. Jalani proses hukum,†paparnya. (Ahmad Muhajir)





















