Gontornews, Jakarta — Ahli Hukum MUI, Abdul Chair Ramadhan, mengatakan upaya penangguhan penahanan terhadap terpidana kasus Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh kuasa hukumnya adalah upaya yang sia-sia belaka.
Sebab, menurutnya, Putusan Majelis Hakim yang memerintahkan Ahok untuk ditahan adalah semata-mata ditujukan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Antara putusan pemidanaan dan perintah penahanan adalah satu kesatuan yang terintegrasi.
“Keduanya dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan,” jelasnya.
Perintah pengadilan untuk menahan Ahok dalam Rutan, menurutnya harus dimaknai sebagai keharusan hukum yang bersifat memaksa (mandatory law), sehingga tidak boleh diabaikan.
Selain itu, Majelis Hakim juga telah benar menerapkan norma hukum, bahwa faktanya Ahok sebelumnya belum pernah ditahan. Pada saat putusan pemidanaan dijatuhkan, seketika itu pula perintah penahanan dibacakan dalam amar putusan.
Perintah penahanan oleh pengadilan yang memutus pemidanaan terhadap Ahok tidaklah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan perintah penahanan terkait dengan menegakkan hukum dan keadilan.
Ia menambahkan, Majelis Hakim yang memutus perkara Ahok tentu sudah mengetahui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-X/2012 yang dalam amar putusan menyatakan bahwa putusan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP “tidak batal demi hukum”.
Mahkamah juga membatalkan ketentuan huruf k pada Pasal 197 ayat (2) KUHAP.Β Namun, pencantuman Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP pada putusan pemidanaan terhadap Ahok, menurutnya lebih ditujukan kepada penegasan kepentingan Pasal 21 KUHAP, yakni adanya kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
“Adapun merusak atau menghilangkan barang bukti, kiranya tidaklah relevan,” katanya.
Adapun upaya banding dan mungkin kasasi tidaklah ditujukan kepada perihal penahanan, namun ditujukan kepada putusan pemidanaan.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut. “Saya yang menyerahkan permohonan tersebut,” katanya di Jakarta. [Devi Lusianawati]





















